Penggabungan Tindak Pidana (Perspektif KUHP dan Hukum Islam)

Marlina Sari, 131209498 (2017) Penggabungan Tindak Pidana (Perspektif KUHP dan Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Hukum islam.]
Preview
Text (Membahas Tentang Hukum islam.)
SKRIPSI LENGKAP MARLINA SARI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kejahatan di dunia ini ada seiring dengan perkembangan manusia dan diupaya untuk meminimalkan tingkat kejahatan pun terus dilakukan, adakalanya sering ditemukan seseorang melakukan jarimah tidak hanya murni satu jenis, terkadang terdapat niat untuk melakukan satu macam jarimah, namun yang terjadi justru dimana satu orang telah melakukan beberapa peristiwa jarimah atau gabungan jarimah. Gabungan jarimah atau gabungan melakukan tindak pidana ini disebut perbarengan perbuatan pidana yang mana perbarengan perbuatan pidana ialah seseorang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan hukum pidana atau melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus dan salah satu dari perbuatan pidana itu belum dijatuhi putusan hakim. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan bagaimana sistem pemberian pidana bagi suatu jarimah ganda baik menurut hukum Islam maupun KUHP dan bagaimana teori gabungan melakukan tindak pidana baik dalam hukum islam maupun KUHP Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian ini bersifat Deskriptif komparatif yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecahkan masalah hukum kemudian membandingkan antara Hukum Islam dan KUHP, Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Hukum Islam memandang gabungan hukuman itu muncul sebagai akibat dari adanya gabungan melakukan beberapa tindak pidana dimana salah satu dari perbuatan tersebut belum mendapatkan keputusan akhir. Islam mengakui adanya teori-teori gabungan melakukan tindak pidana namun teori-teori tersebut dalam penggunaannya tidak secara mutlak dan dibatasi oleh adanya teori at tadakhhul (saling memasukkan) dan al-jabbu (penyerapan). Sedangkan teori gabungan melakukan tindak pidana menurut KUHP ada empat yaitu : pertama, Absorbsi stelsel, yaitu gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan (pasal 6 dan 64 KUHP). Kedua, Absorbsi Stelsel yang dipertajam, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya adalah sejenis (pasal 65 KUHP). Ketiga, Cumulasi Stelsel, yaitu gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran (pasal 70 KUHP). Dan keempat, Cumulasi Stelsel yang diperlunak, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis (pasal 66 KUHP). Dalam pasal-pasal tersebut telah dijelaskan bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan gabungan melakukan tindak pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr.Abdul Jalil Salam, M.Ag; 2. Rahmat Efendy Al-Amin Siregar, S.Ag, MH
Uncontrolled Keywords: Pidana,KUHP, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Marlina Sari
Date Deposited: 25 Oct 2017 07:02
Last Modified: 25 Oct 2017 07:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1355

Actions (login required)

View Item
View Item