Penerapan Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh

Eka Apriyani, 041300745 (2016) Penerapan Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh. KKU thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Laporan ini mengkaji tentang bagaimana penerapan penanganan pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh]
Preview
Text (Laporan ini mengkaji tentang bagaimana penerapan penanganan pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh)
Eka Apriyani.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

PT.BPRS Hikmah Wakilah Tempat penulis melaksanakan kerja praktik bertempat di Jl. Sri Ratu Safiatuddin No 11-13 Peunayong Banda Aceh. Pihak Bank menempatkan penulis di bagian Pembiayaan sehingga dapat terlibat langsung dalam proses pembiayaan yang dilaksanakan oleh BPRS. Adapun kegiatan selama melaksanakan kerja praktik yaitu menghitung uang setoran pembiayaan, tabungan dan penarikan nasabah jemputan, merekap uang setoran pembiayaan, membuat foto jaminan pembiayaan nasabah. Pembiayaan yang disalurkan oleh bank tidak terlepas dari risiko, salah satunya yaitu pembiayaan bermasalah / macet yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan operasional bank. Adapun tujuan Laporan kerja praktik yaitu untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan untuk mengetahui bagaimana penerapan penanganan pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh. Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu faktor intenal itu terjadi dari pihak bank sendiri dimana pihak manjemen bank kurang memahami dan kurang mengnalisa data dari calon nasabah yang akan mengambil pembiayaan. Sedagkan faktor eksternal itu ialah dari pihak nasabahnya, terjadi karna berbagai unsur, unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Dalam Menyelesaikan permasalahan, Pihak BPRS Hikmah Wakilah Mempunyai cara yang dinilai efektif bisa menyelesaikan permasalahannya. Yaitu denga cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali). Penyelesaian melalui jaminan (eksekusi). Seharusnya tindakan yang dilakukan oleh BPRS Hikmah Wakilah adalah dengan selalu taat dengan prosedur yang telah dibuat oleh pihak BPRS, dan juga harus bisa menjaga komitmen yang telah disepakati bersama. Supaya nantinya dalam proses pembiayaan yang akan diberikan kecalon nasabah tidak menimbulkan masalah yang merugikan pihak BPRS Hikmah Wakilah. Untuk penerapan penanganan pembiayaan bermasalah yang harus dilakukan oleh bank yaitu harus selalu memantau terhadap perkembangan usaha nasabah agar peluang terjadinya pembiayaan macet menjadi lebih sedikit.

Item Type: Thesis (KKU)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA; NIP. 195612311987031031 2. Syahminan, S.Ag.,M.Ag; NIP. 197003052000031002
Uncontrolled Keywords: Penanganan, Pembiayaan, Bermasalah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.3 Ekonomi > 2X6.34 Koperasi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 24 Jul 2017 08:20
Last Modified: 26 Jul 2017 08:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/144

Actions (login required)

View Item
View Item