Perceraian Akibat Tidak Perawan (Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms Bir).

Miftahul Jannah, 111309763 (2017) Perceraian Akibat Tidak Perawan (Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms Bir). Skripsi thesis, UIN AR-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang perceraian.]
Preview
Text (Membahas tentang perceraian.)
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainnya. Dalam fikih, tidak disebutkan alasan perceraian karena tidak perawan. Namun faktanya, perceraian dapat dilakukan akibat syiqaq karena seorang perempuan tidak perawan. Penelitian ini secara khusus menganalisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir. Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim, serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research). Data yang terkumpul dikaji melalui metode deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Menurut hukum Islam, Hakim mendasari pertimbangan pada ketentuan surat Ar-Rūm ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Dalam hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materiil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formiil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen secara umum telah sesuai dengan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh Hakim yaitu terjadinya ketidakharmonisan dan perselisihan suami istri, yang penyebabnya adalah karena Termohon sering keluar rumah, tidak menghargai orang tua Pemohon, serta Termohon sudah menipu Pemohon dengan status keperawanannya. Sebagai saran, hendaknya dinyatakan secara tegas tentang sebab-sebab diperbolehkannya perceraian, khususnya tentang sebab-sebab terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr.Nurdin Bakri, M.Ag; 2. Zaiyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Tidak Perawan, Analisis Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: miftahul jannah
Date Deposited: 10 Nov 2017 03:36
Last Modified: 10 Nov 2017 03:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1560

Actions (login required)

View Item
View Item