Hukum Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi (Studi Perbandingan antara Pendapat Imam Mazhab Hanbali dan Seksyen 16 (b)Akta 559 Tahun 1997 Tentang Kesalahan Jenayah Syari’ah (Wilayah Persekutuan)

Mohammad Syaria'ti Fahami, 131209543 (2017) Hukum Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi (Studi Perbandingan antara Pendapat Imam Mazhab Hanbali dan Seksyen 16 (b)Akta 559 Tahun 1997 Tentang Kesalahan Jenayah Syari’ah (Wilayah Persekutuan). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY, BANDA ACEH.

[thumbnail of Hukum Penyaluran zakat]
Preview
Text (Hukum Penyaluran zakat)
PDF DIGABUNG KESELURUHAN ISI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pendistribusian zakat secara umumnya merupakan tanggung jawab pihak pemerintah. Namun, ada perbedaan pendapat dalam kalangan fuqaha bahwa zakat bisa didistribusikan secara langsung dari pemilik harta kepada asnaf tanpa melalui lembaga resmi. Perbedaan pendapat tentang masalah ini sangat erat kaitannya dengan pembagian harta zahir dan harta batin. Skripsi ini bertujuan untuk mengenal pasti bagaimana ketentuan undang-undang dan peraturan yang terdapat di Malaysia serta pandangan Imam Mazhab Hanbali berkaitan masalah yang dikaji, mengapa terjadi perbedaan pendapat serta pendapat mana yang lebih cocok diaplikasikan dalam kehidupan dewasa ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode dekskriptif comparative, di mana semua data yang terkumpul akan diolah dan dianalisa dengan cara membandingkan pendapat-pendapat yang ada di sekitar masalah yang dibahas. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada tiga saluran yang diperbolehkan Islam dalam mendistribusikan zakat. Pertama, menyerahkan zakat kepada lembaga resmi dan kemudian akan didistribusikannya. Kedua, mendistribusikan zakat langsung oleh muzakki kepada asnaf. Ketiga, melantik wakil untuk mendistribusikan zakat kepada asnaf. Imam Mazhab Hanbali berpendapat boleh mendistribusikan zakat langsung kepada asnaf tanpa melalui lembaga resmi, namun menyerahkan zakat kepada lembaga resmi itu diperbolehkan, sedangkan menurut Seksyen 16 (b) Akta 559 Tahun 1997 Tentang Kesalahan Jenayah Syari'ah (Wilayah Persekutuan) wajib menyerahkan zakat kepada lembaga resmi dan kemudian akan didistribusikan kepada asnaf yang layak, menjadi kesalahan jika zakat diserahkan langsung kepada asnaf dan ketika tertangkap akan diancam sanski. Dewasa ini, menyerahkan zakat kepada lembaga resmi itu adalah lebih baik karena pembelaan kepada asnaf yang berhak menerima zakat akan dapat dilakukan secara sistematis, teratur, dan memungkinkan distribusi zakat lebih tepat, tidak hanya terkonsentrasikan pada sebagian fakir miskin sedangkan yang lain terlantar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. EMK. Alidar, M. Hum 2. Muhammad Iqbal, SE., MM
Uncontrolled Keywords: Zakat, Lembaga Resmi
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.149 Zakat-zakat yang lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: mohammad syariati fahami
Date Deposited: 14 Nov 2017 04:46
Last Modified: 14 Nov 2017 04:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1608

Actions (login required)

View Item
View Item