Konsep Garansi dan Khiyar 'Aib dalam Transaksi Jual Beli (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif)

Irsal Fitra, 131109052 (2017) Konsep Garansi dan Khiyar 'Aib dalam Transaksi Jual Beli (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang konsep garansi dan khiyar 'aib dalam transaksi jual beli.]
Preview
Text (Membahas tentang konsep garansi dan khiyar 'aib dalam transaksi jual beli.)
Irsal Fitra.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Dalam transaksi jual beli, kondisi barang yang menjadi objek transaksi disyaratkan harus sesuai dengan nilai atau harga jual dan terlepas dari kecacatan. Namun, jika objek transaksi tersebut memiliki cacat, maka diharuskan memberi jaminan. Dalam hukum positif, hak jaminan atas barang disebut dengan garansi. Konsep garansi pada prinsipnya mempunyai keterkaitan dengan konsep khiyar ‘aib dalam fikih Islam, dimana seseorang mempunyai hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ketika objek jual beli ditemukan adanya kerusakan. Namun demikian, kedua konsep ini memiliki perbedaan-perbedaan mendasar, baik mengenai konstruksi hukumnya maupun dilihat dari segi prosedur operasionalnya. Oleh karena terdapat persamaan dan perbedaan konsep hukum tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep garansi dalam akad jual beli menurut hukum Islam dan hukum positif, kemudian bagaimana persamaan dan perbedaan konsep garansi menurut hukum Islam dan hukum positif. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam hal ini penulis menggunakan metodologi penelitian library research, yaitu dilakukan melalui metode deskriptif-analisis berikut dengan analisa perbandingan (analisis-komperatif). Artinya, penulis berusaha menggambarkan permasalahan terkait dengan masalah garansi dan khiyar ‘aib, kemudian dilakukan analisa. Analisa tersebut dilakukan melalui dua sudut pandang, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Berdasarkan hasil kajian dan penelitian menunjukkan bahwa konsep garansi dalam akad jual beli yang terdapat dalam hukum Islam erat kaitannya dengan konsep khiyar ‘aib. Dimana salah satu pihak berhak menuntut kerugian atas barang yang rusak yang kerusakan tersebut telah ada sebelum akad dilangsungkan. Begitu juga dalam hukum positif, pihak penjual berkewajiban menyediakan suku cadang sebagai jeminan atas barang yang dijual, serta pihak pembeli berhak untuk menuntut jaminan bila barang dalam kondisi cacat. Kemudian, konsep garansi dalam hukum Islam dan hukum positif memiliki kesamaan, yaitu terkait dengan objek barang yang diperjualbelikan, serta kesamaan mengenai syarat-syarat barang yang rusak dapat diberi jaminan. Namun, terdapat pula perbedaan mendasar, yaitu kontruksi hukum yang menjadi landasan hukumnya, dengan batas waktu penuntutan barang yang rusak. Dalam hal ini, solusi hukum yang penulis sarankan yaitu seharusnya materi hukum garansi yang ada dalam undang-undang diperjelas kembali, sehingga tidak memiliki ambigu makna. Selain itu, dalam hukum Islam seharusnya ada aturan mengenai sanksi hukum pidana ketika terjadi penyelewengan salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Bismi Khalidin, S Ag, M.Si; 2. Chairul Fahmi, MA
Uncontrolled Keywords: Garansi, Khiyar ‘Aib, Hukum Islam dan Hukum Positif
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 15 Nov 2017 02:59
Last Modified: 15 Nov 2017 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1617

Actions (login required)

View Item
View Item