Kedudukan Lembaga Zakat Swasta dan Ancaman Hukuman Terhadap Lembaga Zakat Informal (Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)

Rudikahendra, 131109047 (2017) Kedudukan Lembaga Zakat Swasta dan Ancaman Hukuman Terhadap Lembaga Zakat Informal (Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang kedudukan lembaga zakat swasta.]
Preview
Text (Membahas tentang kedudukan lembaga zakat swasta.)
Rudikahendra.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Zakat menjadi salah satu problematika yang timbul di dalam masyarakat sehingga selalu harus ditelaah dan dipahami secara konseptual dan dinamis. Zakat menempati kedudukan yang sangat mendasar dan fundamental dalam Islam. Dalam hukum Islam, dimana sejarah membuktikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawabnya. Sedangkan dalam hukum positif setelah pengesahan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat baru diambil alih oleh Pemerintah. Namun, persoalan maraknya lembaga zakat swasta yang beroperasi serta lembaga informal yang tidak mengantongi izin pemerintah membuat problematika zakat semakin kompleks. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga zakat swasta menurut hukum Islam dan hukum positif, serta bagaimana ancaman hukuman terhadap lembaga zakat informal menurut hukum Islam dan hukum positif. Untuk memperoleh jawaban masalah kedudukan lembaga zakat swasta dan hukuman lembaga zakat informal. Penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian di kategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Adapun hasil penelitian menunjukkan lembaga zakat swasta tidak dikenal dalam hukum Islam, sebab menurut sejarah pengelolaan zakat dalam Islam hanya dikenal dengan tiga cara, yaitu dikelola oleh pemerintah, pemerintah dan masyarakat, dan masyarakat. Sedangkan dalam hukum positif, kedudukan lembaga zakat swasta memiliki kesempatan untuk mengelolanya, apabila mengantongi izin dari pemerintah melalui syarat-syarat yang telah di atur dalam Pasal 18 Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan apabila tidak meperoleh izin maka dianggap informal. Namun khusus di Aceh berlaku Qanun No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal di mana lembaga zakat swasta itu menjadi informal apabila tidak mengantongi izin dari pihak Baitul Mal. Ancaman hukuman terhadap lembaga pengelola zakat dalam hukum Islam tidak dikenal, karena lebih bersifat personal, yang hukumannya berupa takzir, hal ini di dasari sejarah pada masa Rasulullah SAW memberikan sanksi moral kepada Ibnu Lutbiyah yang berbuat curang dalam mengelola zakat, serta masa Umar bin Khattab memberikan sanksi hukuman cambuk 100 kali dan memasukkannya ke dalam penjara. Sedangkan dalam hukum positif ancaman hukuman diberikan apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2011 bagi lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran, dan Pasal 39 juga menjatuhkan sanksi kepada orang yang melakukan penyelewengan terhadap zakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ridwan Nurdin, MCL; 2. Bukhari Ali, S.Ag, MA
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Lembaga Zakat Swasta, Zakat Informal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 15 Nov 2017 03:29
Last Modified: 15 Nov 2017 04:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1619

Actions (login required)

View Item
View Item