Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Penistaan Agama

Muhammad Firdaus, 141109109 (2016) Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Penistaan Agama. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang kewenagan mahkamah syar'iyah.]
Preview
Text (Membahas tentang kewenagan mahkamah syar'iyah.)
Muhammad Firdaus.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Pada tahun 2015, masyarakat Aceh digemparkan dengan munculnya aliran sesat yang menaung di bawah organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam tersangka yang diduga sebagai pengurus inti Gafatar. Enam orang Pengurus Gafatar Aceh dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap agama, dengan ancaman hukum 5 (lima) tahun penjara. Dan enam tersangka tersebut diproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 menerangkan bahwa seharusnya perkara Gafatar bukan ditanggani oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, melainkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tujuan dari penelitian ini untuk untuk mengetahui Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara tindak pidana penistaan agama dan untuk mengetahui polemik kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara tindak pidana penistaan agama. Untuk memperoleh jawaban digunakan metode penelitian yuridis normatif. Oleh sebab itu, analisis diarahkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini diketegorikan sebagai penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian lapangan (field research) guna untuk penambahan data. Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan dalam hal mengadili perkara tindak pidana penistaan agama khususnya paham aliran sesat. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian diperkuat kembali secara tegas dalam Pasal 16 Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Dalam kajian tersebut, juga disarankan kepada pihak kepolisian dalam hal menangani perkara penistaan agama harus merujuk kepada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 8 Tahun 2015 sebagi bentuk upaya penegakan Syariat Islam di Aceh dan penulis berpandangan perlu adanya kajian lebih lanjut, hal ini untuk memperkaya referensi akademik mengenai tentang kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara tindak pidana penistaan agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. H. Mutiara Fahmi, Lc.,MA; NIP. 197307092002121002; 2. Safira Mustaqilla, S.Ag.,MA; NIP. 197510112007012027
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Mahkamah Syar'iyah, Tindak Pidana, Penistaan Agama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 22 Nov 2017 03:47
Last Modified: 22 Nov 2017 03:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1720

Actions (login required)

View Item
View Item