Analisis Penerapan Akad Murabahah dan Akad Rahn pada Produk iB Cicil Emas Berdasarkan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Banda Aceh)

Mona Riska, 121209303 (2016) Analisis Penerapan Akad Murabahah dan Akad Rahn pada Produk iB Cicil Emas Berdasarkan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mona Riska.pdf]
Preview
Text
Mona Riska.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam fiqh muamalah, konsep akad pada dasarnya berbentuk akad tunggal yang artinya sebuah transaksi hanya mengandung satu akad saja dan masing-masing berdiri sendiri. Dewasa ini terdapat berbagai bentuk muamalah yang muncul karena suatu kebutuhan atau karena kemudahan yang disertai dengan inovasi dalam setiap transaksi perekonomian khususnya dalam lembaga keuangan syariah. Salah satu bentuk inovasi yang sedang berkembang dan diperbincangkan mengenai hybrid contractatau multi akad yang merupakan penggabungan beberapa akad atau banyaknya akad yang terdapat dalam satu kegiatan transaksi. Penelitian ini berusaha menjelaskan tentang penerapan akad murabahah dan akad rahn pada produk BSM cicil emas di Bank Syariah Mandiri, serta menjelaskan kajian fiqh muamalah tentang penggunaan akad murabahah dan akad rahn pada produk BSM cicil emas yang dilakukan di Bank Syariah Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun sumber data pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan (Libarary Research) dan lapangan (Field Reseacrh). Hasil penelitian pada Bank Syariah Mandiri mengenai akad murabahah dan akad rahn pada produk cicil emas adalah penjualan emas secara cicilan itu diperbolehkan, dikarenakan emas yang di cicil bukan termasuk kedalam tsaman (uang, alat tukar pembayaran) melainkan digolongkan kepada barang berharga yang dapat digunakan sebagai bentuk investasi dimasa depan. Akad-akad yang terdapat pada produk cicil emas yaitu akad murabahah dan akad rahn juga dibolehkan, artinya kedua akad tersebut boleh digabungkan berdasarkan prinsip multi akad, meskipun setelah penggabungan antara kedua akad tersebut tidak melahirkan nama akad yang lain. Secara umum dapat dikatakan penggunaan akad murabahah dan akad rahn pada produk cicil emas tersebut sesuai menurut hukum Islam. Oleh karena itu, lembaga perbankan diharapkan tetap harus berhati-hati terutama dalam pengeluaran produk-produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tetap melihat nilai-nilai syariah. Jangan hanya mencari keuntungan semata tanpa menghiraukan segala yang berhubungan dengan kaedah-kaedah dan batasan-batasan yang berhubungan dengan syariat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pada penelitian yang analisisnya terhadap penerapan akad murabahah dan akad rahn pada produk BSM cicil emas yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh dibolehkan berdasarkan perspektif fiqh muamalah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hasnul Arifin Melayu, MA; 2. Edi Yuhermansyah, LLM
Uncontrolled Keywords: Aqad Murabahah, Aqad Rahn, Produk Cicil Emas, Fiqh Muamalah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > S1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 22 Nov 2017 03:55
Last Modified: 22 Nov 2017 03:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1721

Actions (login required)

View Item
View Item