Tujuan Hukuman bagi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Perbandingan RUU KUHP Konsep 2012 dan Hukum Adat Studi Kasus di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)

Trian Dono Putra, 131310159 (2017) Tujuan Hukuman bagi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Perbandingan RUU KUHP Konsep 2012 dan Hukum Adat Studi Kasus di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tujuan Penghukuman; Adat dan RUU KUHP] Text (Tujuan Penghukuman; Adat dan RUU KUHP)
Pdf.rar - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Cabul merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan juga RUU KUHP konsep 2012 dan Hukum Adat di Kecamatan Kluet Tengah. Sehingga Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menurut KUHP, RUU KUHP konsep 2012 dan Hukum Adat di Kecamatan Kluet Tengah, bagaimana tujuan hukuman terhadap RUU KUHP konsep 2012 dan Hukum Adat di Kecamatan Kluet Tengah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua metode analisis data yaitu metode etnografi dan metode komparatif. Menghadapi permasalahan di atas, penulis menggunakan library research dan file reseacrh (telaah kepustakaan dan penelitian) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ditemukan bahwa tujuan hukuman dalam pasal 54 RUU KUHP konsep 2012 disebutkan pemidanaan bertujuan untuk: mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Kemudian Hukum Adat juga mempunyai tujuan dan manfaat bagi pelanggar hukumnya, adapun tujuan utamamya ialah untuk memagari dan mengamankan hukum agama artinya sebelum seseorang pelaku itu melanggar hukum agama dia sudah tersentuh di dalam Hukum Adat. Penyelesaian perkaranya melalui musyawarah yang menghadirkan keluarga korban dan keluarga pelaku sehingga keluarga tersebut setelah diadakan musyawarah dapat menentukan bagaimana penyelesaian perkara ini. Yang terpenting dalam Hukum Adat adalah hilangnya dendam dari pihak korban sehingga pihak korban dan pihak pelaku dapat akur kembali dan perkara ini pun tidak akan terulang lagi. Dari kesimpulan di atas dapat disimpulkan bahwa lebih baik tujuan hukuman dalam hukum adat, namun tidak menafikan pasal 54 RUU KUHP konsep 2012 tentang tujuan pemidanaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Jabbar Sabil,M.A; 2. Badri, S.Hi., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tujuan Penghukuman, Cabul, Anak
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mr Trian Dono Putra
Date Deposited: 12 Dec 2017 02:30
Last Modified: 12 Dec 2017 02:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1853

Actions (login required)

View Item
View Item