Manajemen Pengelolaan Dana Bruek Umong oleh Keujruen Blang di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya Tinjauan Menurut Hukum Islam)

Rahmalena, 121008574 (2016) Manajemen Pengelolaan Dana Bruek Umong oleh Keujruen Blang di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya Tinjauan Menurut Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Manajemen]
Preview
Text (Membahas tentang Manajemen)
Rahmalena.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Keujruen Blang merupakan salah satu dari stuktur lembaga adat Aceh yang terdapat pada Qanun Nomor 10 Tahun 2008, serta bergerak dalam sektor pertanian. Di daerah lain luar Aceh, Keujruen Blang sama halnya dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kejruen Blang ketika panen dia berhak mendapatkan imbalan /intensif ( Bruek Umong ) dari hasil tani sesuai aturan yang disepakati oleh anggota rapat. Tapi, Bruek Umong yang terkumpul itu tidak semuanya diambil untuk Keujruen melainkan dikumpulkan terlebih dahulu di Meunasah. Sementara sebagian lagi akan diserahkan kepada Keujruen Blang sebagai imbalan mengatur urusan pertanian ditingkat desa. Pada Kecamatan Meurah Dua, patokan yang harus dikeluarkan sebagai iuran wajib setelah panen yaitu apabila petani tersebut menggarap seluas 1/4 ha (1 naleh) sawah, maka harus mengeluarkan sebanyak 2 bambu padi (are) setara 4 liter. Sesuai dengan hasil musyawarah bahwa pengurus berhak memperoleh imbalan jasa atau jerih payah yang dicurahkan 70% dari jumlah Bruek Umong. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana mekanisme pengelolaan dana Bruek umong di Kecamatan Meurah Dua serta analisis dalam konsep hukum Islam, dan bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap Kejruen Blang. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Berkenaan dengan penganalisaan data-data yang terkumpul, karya ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan oleh penulis dalam penelitian ini bahwa konsep mekanisme pengelolaan dana Bruek Umong oleh Keujruen Blang di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya khususnya Gampong Meunasah Raya, belum terlaksana serta tidak sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah. Bruek Umong yang terkumpul dimanfaatkan sendiri oleh Kejruen, tidak ada pencatatan, pemasukan, pengeluaran, penyusunan alokasi dana, pengawasan, sebagaimana mestinya. Suatu organisasi yang sehat terdapat sistem dan mekanisme manajemen yang teratur dan rapi. Penerapan nilai-nilai hukum Islam secara baik dalam pengeolaan dana Bruek Umong, sehingga meningkatkan pendapat ekonomi desa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Drs. Muslim Zainuddin, M.SI 2.Safira Mustaqilla, S.Ag, MA
Uncontrolled Keywords: Manajemen, Bruek Umong, Anggaran, Dana
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 28 Dec 2017 09:00
Last Modified: 28 Dec 2017 09:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2041

Actions (login required)

View Item
View Item