Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelmasuan Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Tindak Pidana Pelmasuan Ijazah Pasal 68-69 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Nugraha Putravon, 140908436 (2016) Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelmasuan Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Tindak Pidana Pelmasuan Ijazah Pasal 68-69 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukum Pidana]
Preview
Text (Membahas tentang Hukum Pidana)
Nugraha Putravon.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pemalsuan Ijazah merupakan salah satu tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia. Masalah pemalsuan ini belum ada ketentuannya dalam hukum Islam sehingga menjadi hal yang patut diteliti, mengingat dalam sistem hukum nasional masalah ini diatur dalam Pasal 263 KUHP dan khususnya pemalsuan ijazah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun bukan berarti dalam hukum Islam tidak ada hukuman terhadap tindak pidana pemalsuan ini. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pemalsuan ijazah dalam Pasal 68-69 Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pemalsuan ijazah dalam Pasal 68-69 Undang-undang No.20 Tahun 2009 Tentang Pendidikan. Dengan menggunakan metode library research dan menggunakan data-data deskriptif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk menjelaskan data tentang pemalsuan ijazah yang kemudian dianalisis dengan teori dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjelasan mengenai pengertian pemalsuan ijazah belum ada yang spesifik dan mendetail mengenai pemalsuan ijazah, bahkan dalam Undang-undang Nomar 20 Tahun 2003 juag tidak terdapat pengertian yang jelas maksud pemalsuan ijazah. Dalam masalah pemalsuan ijazah ini sudah terdapat hukuman sebagaimana disebutkan dalam pasal 68-69 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,namun dalam hukum Islam belum terdapat hukuman terhadap tindak pidana ini. Sehingga melihat adanya kesamaan dengan kasus pemalsuan stempel Baitul Maal pada masa Umar bin Khattab yang menghukum pelakunya dengan hukuman ta’zir yakni, dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Dari paparaan diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman terhadap pelaku pemalsuan ijazah adalah hukuman ta’zir serta hukuman yang ada dalam UU No. 20/2003 adalah hukuman ta’zir sebab tidak adanya aturan spesifik dalam KUHP sebagai pedoman hukum pidana Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Mutiara Fahmi, LC, MA 2.Husni A. Jalil, MA
Uncontrolled Keywords: Pemalsuan,Ijazah, Hukum Pidana, Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 29 Dec 2017 03:53
Last Modified: 29 Dec 2017 03:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2047

Actions (login required)

View Item
View Item