LEMBAR PENGESAHAN PENERAPAN HUKUM CAMBUK DI ACEH (Legalitas, Efektifitas & Konteks) MUHAMMAD AMIN NIM. 25131574-3 Program Studi Figh Modern Telah dipertahankan di depan tim Penguji Disertasi pada Sidang Terbuka Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Tanggal: 30 Februari 2021 M 17 Rajab 1442 H TIM PENGUJI Ketua, Sekretaris, - Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA” Dr. ZWIir, LS Na Pr Dr. Ridwan Nurdin, MCL Penguji. — - Prof. Mu g. M.H., Ph.D. Dr. Jailani engu A « Taj PI Dr. Zulkarnainf Abdullah, MA Dr. Tarmi unus, MA. " Jakfar, M.Ag, Banda Aceh, 39 Februari 2021 Pascasarjana Universitas Is FN Negeri Ar-Raniry Banda Aceh CN Iv SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY Nomor: 143/Un.08/ Ps/02/2021 Tentang: PENUNJUKAN PENGUJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY, Menimbang : 1. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry dipandang perlu penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor: 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penguji Disertasi. Mengingat 1. Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tahun 1986, tentang Pendidikan Tinggi, 3. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 156 Tahun 2004, tentang Pedoman/Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam 4. Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 21 Tahun 2015, tentang STATUTA UIN Ar-Raniry: 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 40/E/1988, tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry di Banda Aceh: 6. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I Nomor: Dj.1/358/2008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi pada Program Pascasarjana PTAI: 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.1/197/2009, tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN): 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 244/SK/BAN-PT/Ak-XI/D/XIL/2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Prodi Doktor Fign Modem, 9. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2015, tentang Pendelegasian Wewenang Kapada Dekan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Memperhatikan : Usul dari Prodi Figh Modem Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh tanggal 26 Februari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menunjuk 1. Prof, Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA (Ketua Sidang) 2. Dr. Azwir, M.MLS (Sekretaris) 3. Prof, Dr. Fauzi Saleh, MA (Anggota) 4, Prof, Muhammad Shiddig, M. H., Ph. D (Anggota) 5, Dr. Zulkarnaini Abdullah, MA (Anggota) 6. Dr. Ridwan Nurdin, MCL (Anggota) 7. Dr. Jailani M. Yunus, M. Ag (Anggota) 8. Dr. Tarmizi M. Jakfar, M. Ag (Anggota) Sebagai Penguji Ujian Terbuka Disertasi yang diajukan oleh: Nama : Muhammad Amin NIM : 25131674 Prodi : Figh Modern Judul : Kedudukan dan Aspek Hukum Cambuk dalam Hukum Jinayat di Aceh (Legalitas, Kontek dan Format) Kedua : Para penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga disertasi ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh gelar doktor Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai mahasiswa yang bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan perubahan dan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila teryata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. etapkar di Banda Aceh hal 26 Februari 2021 Tembusan : Rektor UIN Ar-Raniry di Banda Aceh: LEMBAR PENGESAHAN PENDIDIKAN ANAK DALAM MASYARAKAT GAYO: FILOSOFI, TRADISI DAN PERKEMBANGANNYA MUMTALZUL FIKRI NIM: 26142236-3 Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Tertutup Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Tanggal: 9 Juli 2021 M 29 Dzulga”dah 1442 H TIM PENGU. Ketua, MAAAKBL ANA” Dr. Mustafa AR, MA Dr. Yusra Jamali, M.Pd Penang , Dr. T. Zulfikar, M.Ed Dr yan Nurdin, MCL Pengi N " O Ilah, M.Ag Dr. Syabuytfin Gade, M.Ag Prof. EKa Srimulyani, MA. Ph.D Banda Aceh, 12 Juli 2021 , $ H SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY Nomor: 482/Un.08/ Ps/07/2021 Tentang: PENUNJUKAN PENGUJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY, Menimbang : 1. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry dipandang perlu menunjuk penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor, 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penguji Disertasi. Mengingat : 1. Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tahun 1986, tentang Pendidikan Tinggi: 3. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 156 Tahun 2004, tentang Pedoman/Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam 4. Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 21 Tahun 2015, tentang STATUTA UIN Ar-Raniry: 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 40/E/1988, tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry di Banda Aceh: 6. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I Nomor: Dj.1/358/2008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi pada Program Pascasarjana PTAI: 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj./197/2009, tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 0226/SK/BAN-PT/Akret/D/IV/2016 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Prodi Doktor Kependidikan Islam: 9. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2015, tentang Pendelegasian Wewenang Kapada Dekan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Memperhatikan : Usul dari Prodi PAI Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh tanggal 21 Juli 2021. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menunjuk 1. Prof. Dr. Warul Walidin AK, MA (Ketua Sidang) 2, Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA (Sekretaris) 3. Prof. Dr. T, Zulfikar, M. Ed (Anggota) 4, Dr. Joni MN, M. Pd, B. | (Anggota) 5. Dr. Ridwan Nurdin, MCL (Anggota) 6. Dr. Saifullah, M. Ag (Anggota) 7. Dr. Syabuddin Gade, M. Ag (Anggota) 8. Prof. Eka Srimulyani, MA., Ph. D (Anggota) Sebagai Penguji Ujian Terbuka Disertasi yang diajukan oleh: Nama : Mumtazul Fikri Nim : 26142236 Prodi : Pendidikan Agama Islam Judul : Pendidikan Anak dalam MAsyarakat Gayo : Filosofi, Tradisi dan Perkembangannya Kedua : Para penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga didertasi ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh gelar doktor, Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai mahasiswa yang bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan perubahan: dan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila teryata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. 3 rani andi Banda Aceh Tembusan :Rektor UIN Ar-Raniry di Banda Aceh: KONSEP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN UMAR BIN ABDUL Aziz Zulkarnaini NIM: 28162632 Program Studi: Figh Modern Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Terbuka Pascasarjana Universitas Islam Negeri UIN Ar-Raniry Banda Aceh 18 Pebruari 2021 M Tanggal — «Rajab 1442 H TIM PENGUJI Ketua, | Sekretaris, JT — Prof. Dr. Warul Walidin AK, MA 4 aa Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., Penguji, d Dr. um Dr. Ridwan Nurdin. MCL Penguji, Prof. Dr. Husni A. Djalil, SH., MH Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA Banda Aceh, 18 Pebruari 2021 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Direktur con — (Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA) Nip. 199303251990031005 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY Nomor: 120/Un.08/ Ps/02/2021 Tentang: PENUNJUKAN PENGUJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY, Menimbang j 1. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry dipandang perlu penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor, 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penguji Disertasi. Mengingat 1. Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tahun 1986, tentang Pendidikan Tinggi: 3. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 156 Tahun 2004, tentang Pedoman/Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam 4. Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 21 Tahun 2015, tentang STATUTA UIN Ar-Raniry: 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 40/E/1988, tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry di Banda Aceh: 6. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I Nomor: Dj.i/358/2008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi pada Program Pascasarjana PTAI: 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/197/2009, tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN): 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 244/SK/BAN-PT/Ak-XI/D/X11/2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Prodi Doktor Figh Modern, 9. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor Ot Tahun 2015, tentang Pendelegasian Wewenang Kapada Dekan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Memperhatikan : Usul dari Prodi Figh Modem Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh tanggal 15 Februari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama i Menunjuk 1. Prof. Dr. Warul Walidin AK, MA (Ketua Sidang) 2. Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA (Sekretaris) 3. Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., MH (Anggota) 4. Prof. Muhammad Shiddig, MH., Ph. D (Anggota) 5. Dr. Emk Alidar, MA (Anggota) 6. Dr. Ridwan Nurdin, MCL (Anggota) 7. Prof. Dr. Husni A. Djalil, SH., MH (Anggota) 8. Prof. Dr. Syahrizai Abbas, MA (Anggota) Sebagai Penguji Ujian Terbuka Disertasi yang diajukan oleh: Nama : Zulkarnaini NIM : 28162632 Prodi : Figh Modern Judul : Konsep dan Penerapan Good Governance dalam Pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz Kedua : Para penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga disertasi ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh gelar doktor Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai mahasiswa yang bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan perubahan dan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila teryata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Tembusan : Rektor UIN Ar-Raniry di Banda Aceh: