Sistem Penunjukkan Nâẓir dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta Wakaf di Kecamatan Teupah Barat (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004)

Novelia Safitri, 121209415 (2017) Sistem Penunjukkan Nâẓir dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta Wakaf di Kecamatan Teupah Barat (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Wakaf]
Preview
Text (Membahas Tentang Wakaf)
gabungan.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wakaf adalah perbuatan seseorang yang menyerahkan harta yang dimilikinya untuk dimanfaatkan sesuai dengan prinsip Syariah dan Undang-Undang. Nâẓir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Pihak yang paling berhak menunjuk nazhir adalah wakif. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan dijelaskan untuk menjadi nâẓir harus memenuhi beberapa persyaratan. Dan pada Pasal 11 dijelaskan nâẓir mempunyai tugas diantaranya melakukan pengadministrasian harta wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana praktik penunjukkan nazhir wakaf dalam mengelola dan memanfaatkan harta wakaf yang ada di Kecamatan Teupah apakah telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan.Kecamatan Teupah Barat adalah salah satu Kecamatan yang terletak di Kabupaten Simeulue. Sistem penunjukkan nâẓir yang dilakukan ialah dengan cara musyawarah desa dengan memilih Imum Chik desa, sehingga siapapun yang terpilih menjadi Imum Chik secara otomatis akan mengemban tugas sebagai nâẓir wakaf.Dalam pengambilan data penulis menggunakan metode penelitian Yuridis sosiologis yaitu suatu metode yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Sehingga hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagian besar nazhir wakaf yang ada di Kecamatan Teupah Barat tidak memenuhi syarat untuk seorang nâẓir, serta dalam melaksanakan tugasnya para nâẓir tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang sehingga pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf oleh nâẓir tidak maksimal dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah Kabupaten Simeulue, KUA Kecamatan Teupah Barat agar bersikap lebih tegas terhadap penunjukkan nâẓir sebab seorang nazhir wakaf seharusnya adalah seorang yang mampu mengendalikan dan memanfaatkan harta wakaf agar pahalanya terus mengalir, sehingga harta wakaf dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Burhanuddin A.Gani, MA 2. Muslem Abdullah, S.Ag., MH
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir, Wakaf.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Novelia Safitri
Date Deposited: 02 Feb 2018 02:40
Last Modified: 02 Feb 2018 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2393

Actions (login required)

View Item
View Item