Nikah Bagi Pelaku Mesum (Kajian Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2009)

Maulida Agustiana, 111209234 (2017) Nikah Bagi Pelaku Mesum (Kajian Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2009). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Nikah; Mesum]
Preview
Text (Mengenai tentang Nikah; Mesum)
MAULIDA AGUSTINA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of From B dan From D.pdf]
Preview
Text
From B dan From D.pdf

Download (475kB) | Preview

Abstract

Pernikahan dalam Islam hendaknya dilakukan berdasarkan asas kerelaan kedua belah pihak. Islam tidak mengatur tentang adanya pernikahan dengan sebab melanggar hukum, misalnya karena mesum. Menikahkan pelaku mesum bukan bentuk sanksi, karena Islam tidak mengenal jenis sanksi ini. Terkait hal ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2009 telah menetapkan ketentuan nikah pelaku mesum. Untuk itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang dikeluarkannya Fatwa MPU, kemudian mengetahui pandangan MPU Aceh tentang hukum nikah bagi pelaku mesum, serta mengetahui metode istinbāṭ MPU Aceh dalam menetapkan hukum tersebut. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research), di mana datanya diambil dari bahan kepustakaan serta fatwa MPU Aceh. Data tersebut kemudian dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Fatwa tentang Nikah Pelaku Mesum ada dua alasan. Pertama, adanya masalah yang berkembang dalam masyarakat yang menjurus kepada keraguan dalam pengamalan syari’ah, khususnya masalah pelaku mesum dinikahkan berdasarkan ketentuan adat. Kedua, adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh mengenai harus dikeluarkannya fatwa terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk di dalamnya nikah pelaku mesum. Menurut MPU Aceh, pernikahan bagi pelaku mesum diperbolehkan, tetapi tidak dijadikan sebagai sanksi, dan pelaku mesum yang menikah harus ada kerelaan keduanya, serta memenuhi syarat dan rukun nikah. Dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MPU Aceh merujuk pada Alquran surat an-Nisā’ ayat 3 yang membicarakan perkawinan pelaku zina. Artinya, MPU menganalogikan (metode qiyaṣ) dan memandang bolehnya menikah pelaku zina dengan lawannya sama halnya dibolehkannya menikah antara pelaku mesum, meski perbuatan zina dengan mesum sama sekali berbeda. Kemudian MPU merujuk pada dalil hadis riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas yang mengharuskan pernikahan dilakukan atas suka rela, tidak dengan paksaan. MPU juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam hal pernikahan pelaku mesum bukan bentuk sanksi adat. Sebagai saran, hendaknya masyarakat Aceh secara umum tidak memasukkan pernikahan sebagai bentuk sanksi adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. Burhanuddin A. Gani, M.A; 2. Ihdi Karim Makinara, S.H.I., MH
Uncontrolled Keywords: Hukum, Nikah, Mesum, Fatwa, MPU
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Maulida Agustina
Date Deposited: 15 Mar 2018 04:41
Last Modified: 15 Mar 2018 04:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2937

Actions (login required)

View Item
View Item