Pelaksanaan ‘Urbūn dalam Sewa Menyewa Kamar Kos di Lampenurut Gampong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Berdasar Teori Maslahah

Safriati, 150102192 (2018) Pelaksanaan ‘Urbūn dalam Sewa Menyewa Kamar Kos di Lampenurut Gampong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Berdasar Teori Maslahah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang  Pelaksanaan ‘Urbūn dalam Sewa Menyewa Kamar Kos]
Preview
Text (Membahas Tentang Pelaksanaan ‘Urbūn dalam Sewa Menyewa Kamar Kos)
Safriati.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Lampenurut Gampong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar merupakan suatu daerah yang berlokasi sangat strategis, di mana di Lampenurut Gampong adanya Universitas Syiah Kuala salah satunya PGSD UNSYIAH. Bahwasanya banyak mahasiswa yang bertempat tinggal di Lampenurut Gampong serta menyewakan rumah baik kamar kos atau pun rumah kos. Dalam menyewakan kamar kos atau rumah kos tersebut pertama kali diawali dengan membayar uang muka (‘urbūn), setelah membayar uang muka, sebagian penyewa ada yang membatalkannya. Dalam hal pembatalan tersebut uang muka yang diberikan kepada pemilik kos ada yang dikembalikan, ada yang tidak dikembalikan, ada yang disuruh cari pengganti sewa serta ada yang dikembalikan uangnya setengah. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui pelaksanaan uang muka dalam sewa menyewa kamar kos atau rumah kos serta ingin mengetahui tentang pelaksanaan ‘urbūn dalam sewa menyewa kamar kos di Lampenurut Gampong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dilihat berdasar teori maslahah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini ialah metode deskriptif analisis. Bahwasanya dalam penerapan ‘urbūn ini, menurut pendapat jumhur ulama hukum penerapan uang muka (‘urbūn) tidak dibolehkan dikarenakan ada spekulasi, ketidakpastian, memakan hak orang lain secara bathil. Sedangkan menurut Hanbali penerapan uang muka (‘urbūn) dibolehkan. Menurut pendapat Ibnu Hajar, uang muka tersebut bukan dianggap sebagai harga, tetapi dianggap sebagai manfaat atas menunggu. Jika dilihat dari konsep maslahah, cara melihat suatu itu maslahah perlu dilihat dengan tarjīh maslahah. Untuk melihat suatu maslahat itu tarjih, maka perlu dilihat; pertama dengan melihat penetapan nilai (kadar maslahat-mafsadat serta dilihat dari suatu hukum taklifi). Kedua, dengan melihat Tahqīq al-manat (segi masa, realita, keadaan pribadi manusia). Jadi setelah dinilai maslahat dan mafsadat bahwasanya penerapan pelaksanaan uang muka dalam hal memperoleh maslahat dan mafsadatnya dan dikaitkan dengan keadaan masa sekarang dengan kesesuaian dengan kehidupan manusia, maka pelaksanaan uang muka itu dibolehkan, dengan tujuan untuk mengindarkan risiko tipuan dan memperoleh manfaat akibat menunggu, asalkan dalam pelaksanaan uang muka dalam sewa menyewa kamar kos di Lampenurut Gampong tidak menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh kedua pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA 2.Dr. Jabbar Sabil, MA
Uncontrolled Keywords: ‘Urbūn, Sewa Menyewa, Maslahah.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 302 Interaksi sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Safriati Tabrani
Date Deposited: 06 Apr 2018 03:19
Last Modified: 06 Apr 2018 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3282

Actions (login required)

View Item
View Item