Mekanisme Penanaman Modal Emas dengan Cara Penyicilan pada PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh

Agus Manaf, 041300762 (2017) Mekanisme Penanaman Modal Emas dengan Cara Penyicilan pada PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh. KKU thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Penanaman Modal Emas]
Preview
Text (Membahas tentang Penanaman Modal Emas)
Agus Manaf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kerja praktik dilakukan pada PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh yang terletak di jalan Imam Bonjol No. 14 Banda Aceh. PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh merupakan salah satu unit layanan syariah yang dilaksanakan oleh perusahaan umum (Perum) pegadain disamping unit layanan konvensional. Kegiatan kerja praktik yang penulis dapatkan pada beberapa bagian diantaranya, bagian Operasional, bagian Internal Audit dan bagian Adminisrasi. Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui mekanisme investasi dan pembelian emas dengan cara penyicilan pada PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian syariah) Banda Aceh. Berdasarkan hasil kerja praktik penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa mekanisme penanaman modal emas dengan cara penyicilan pada PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh adalah nasabah mendatangi kantor PT. pegadaian CPS (Cabang Pegadaian syariah) untuk mendapatkan informasi mengenai penanaman modal emas dengan cara penyicilan, setelah nasabah menyetujui prosedur-prosedur yang ada. Maka nasabah mengunjungi bagian operasional untuk memenuhi dan mengetahui mekanisme yang diisyaratkan oleh pegadaian, mekanisme pembelian dilakukan oleh pemilik rekening maupun oleh pihak pegadaian. Akad yang digunakan dalam PT. Pegadaian CPS (Cabang Pegadaian Syariah) Banda Aceh adalah akad murabahah, yaitu kesepakatan jual beli yang dilakukan kedua belah pihak untuk melakukan investasi penyicilan emas. Emas yang telah dicicil oleh nasabah kemudian dititipkan kepada pihak pegadaian dengan fasilitas titipan (Wadiah Yad Al-Amanah), yang mana jika jangka waktu penitipan telah jatuh tempo, dan pihak nasabah tidak memperpanjang jangka waktu penyicilan, maka pihak pegadaian akan melakukan pelelangan terhadap emas nasabah guna untuk melunasi penyicilan emas yang belum selesai dilunasi.

Item Type: Thesis (KKU)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Azharsyah, SE, AK., MS.OM 2.Farid Fathony Ashal, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Penanaman Modal, Emas, Pegadaian
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 12 Apr 2018 10:04
Last Modified: 13 Apr 2018 08:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3476

Actions (login required)

View Item
View Item