Hukum Menjama’ dan Qashar Shalat (Studi Perbandingan Mażhab Hanafi dan Mażhab Syafi’i)

Rika Juliana, 131209467 (2017) Hukum Menjama’ dan Qashar Shalat (Studi Perbandingan Mażhab Hanafi dan Mażhab Syafi’i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Shalat Jama' dan Qashar]
Preview
Text (Membahas tentang Shalat Jama' dan Qashar)
RIKA JULIANA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Shalat Jama' dan Qashar] Other (Membahas tentang Shalat Jama' dan Qashar)
From B dan From D. pdf

Download (2MB)

Abstract

Jama’ shalat ialah suatu rukḥsah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, menggabungkan antara dua shalat pada satu waktu, boleh seseorang melakukan jama’ taqdim ataupun jama’ ta’kḥir, dalam hal yang memudahkan manusia bagi yang mempunyai kesulitan dalam hal tertentu, seperti halnya bagi para musafir. Qaṣar shalat merupakan shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at akan tetapi shalat magrib dan subuh tidak dapat di qashar.Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah bagaimana metode istimbath Mażhab Hanafi dan Mażhab Syafi’i tentang hukum menjama’ dan qaṣar shalat dan faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat antara kedua mażhab ini. Penelitianinimenggunakanmetodediskriptif-analisis-komparatif, yaitu suatu metode untuk menganalisa, memecahkan dan membandingkan kedua pendapat tentang masalah hukum menjama’ dan qashar shalat.Hasil yang ditemukanbahwamenurutMażhab Hanafi berpendapat bahwa kebolehan menjama’ itu hanya karena haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah. Sedangkan qaṣar shalat ia merupakan ‘azimah (sesuatu yang diharuskan). Tetapi Mażhab Syafi’I berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat taqdim dan ta’kḥir yang disebabkan oleh halangan safar dan hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Sedangkan qaṣar shalat ia merupakan rukḥsah, jika mau, dikerjakan qaṣar dan kalau tidak, boleh menyempurnakan shalat. Faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat antara kedua mażhab ialah Perbedaaan dalam menilai otentisitas nash, memahami nash syara’, menjama’ dan mentarjih nash, dan perbedaan pendapat mengenai qaidah-qaidah ushul dan beberapa dalil syara. Namun, dibalik perbedaan pendapat antara Mażhab Hanafi dan Mażhab Syafi’i terdapat persamaan yaitu sama-sama mengakui bahwa shalat qashar itu dua raka’at.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Tarmizi M. Jakfar, MA 2. Israr Hirdayadi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Jama’, Qashar, Shalat, Mażhab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat Wajib
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Rika Juliana
Date Deposited: 07 May 2018 05:04
Last Modified: 07 May 2018 05:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3547

Actions (login required)

View Item
View Item