Keabsahan Shalat Jum'at Ditinjau dari Bilangan Jemaah Ahli Jum'at menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i

Muhammad Zubair Bin Che Sulong, 131209711 (2018) Keabsahan Shalat Jum'at Ditinjau dari Bilangan Jemaah Ahli Jum'at menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Shalat Jum'at]
Preview
Text (Membahas tentang Shalat Jum'at)
Muhammad Zubair.pdf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D Zubair.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D Zubair.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (838kB) | Preview

Abstract

Salat jum’at adalah salat fardu dua rakaat pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu zuhur sesudah dua khutbah. Hukum salat jum’at adalah fardu ain bagi laki-laki beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, sehat dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Pelaksanaan salat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat antara mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i mengenai bilangan jemaah ahli jum’at yang berakibat sah atau tidaknya salat jum’at. Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana ketentuan bilangan jemaah jum’at menurut mazhab Māliki dan mazhab Syafi’i serta bagaimana dalil dan metode istinbat hukum yang digunakan oleh mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i mengenai bilangan jemaah ahli jum’at. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan bantuan segala material yang terdapat di dalam ruang perpustakaan. Imām Mālik berpendapat, bahwa beliau tidak menentukan bilangan ahli jum’at dan sebagian pendapat dalam mazhabnya mengatakan ahli jum’at sekurang-kurangnya lima orang dan dua belas orang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah. Mazhab Syafi’i berpendapat wajiblah jum’at atas penduduk kampung di sebuah pemukiman apabila ada mereka itu empat puluh orang laki-laki berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Mālik. Metode yang digunakan oleh kedua mazhab tersebut adalah metode bayani akan tetapi mereka berbeda dalam pengambilan hadits dan penafsirannya. Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa menurut penulis pendapat yang rājih adalah pendapat mazhab Mālik di karenakan imām Mālik menafsirkan kata-kata jumu’ah sebagai bilangan yang lebih daripada tiga, Kedua mazhab Malik menetapkan bilangan ahli jum’at dua belas orang berdasarkan hadist yang memiliki kualitas sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah. Dengan menjadikan asbāb al-Nuzūl surah al-Jum’ah sebagai dalil penguatnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mursyid Djawas, S.Ag, M.HI 2. Dr. Irwansyah, M.Ag, MH
Uncontrolled Keywords: Shalat Jum’at, Bilangan Ahli Jum’at, Mazhab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat Wajib > 2X4.1212 Shalat Jum'at
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Zubair Che Sulong
Date Deposited: 23 Apr 2018 10:28
Last Modified: 23 Apr 2018 10:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3590

Actions (login required)

View Item
View Item