Sanksi Bughah (Studi Komparatif antara Fikih Syafi'iyyah dan Akta 574 Tahun 2002 tentang Kanun Keseksaan)

Mu'az Suffian Bin Ahmad Salleh, 131209710 (2018) Sanksi Bughah (Studi Komparatif antara Fikih Syafi'iyyah dan Akta 574 Tahun 2002 tentang Kanun Keseksaan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Bughah]
Preview
Text (Membahas tentang Bughah)
Mu'az Suffian.pdf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D Muaz.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D Muaz.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (836kB) | Preview

Abstract

Bughah atau pemberontak adalah salah satu kejahatan yang masuk dalam satu bentuk tindak pidana. Islam melarang Bughah karena menentang pemerintahan yang sah. Dalam hal ini, Undang-Undang Malaysia juga mengatur masalah hukum Bughah. Di sini, akan dianalisa bagaimana studi analisis komparatif sanksi Bughah antara fikih Syafi’iyyah dan Akta 574 Tahun 2002 tentang Kanun Keseksaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi Bughah menurut pandangan fikih Syafi’iyyah dan Akta 574 Kanun Keseksaan persamaanya adalah sisi cara penyelesaian kejahatan Bughah, yaitu sama-sama ada keharusan dalam melakukan langkah damai agar pelaku Bughah sadar dan menghentikan gerakan perlawanannya serta pelaksanaan sanksi Bughah adalah bertujuan untuk menjaga masyarakat daripada berbuat jenayah. Adapun perbedaan ada tiga, Pertama, mengenai jenis sanksi bagi pelaku. Dalam fikih Syafi’iyyah, sanksi hukum bagi pelaku Bughah adalah boleh diperangi, qishash atau diyat atau kafarah. Dalam Akta 574, sanksi hukum Bughah ada tiga, yaitu hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun. Bagi tawanan Bughah, boleh dihukum mati. Kedua, mengenai syarat seseorang atau kelompok orang dinyatakan sebagai Bughah. Dalam fikih Syafi’iyyah, ada empat syarat, yaitu pemberontak haruslah seorang yang muslim yang menyalahi Imam, mempunyai kekuatan, adanya ta’wil yang keliru, dan ada individu yang ditokohkan sebagai pemimpin yang ditaati. Dalam Akta 574 Kanun Keseksaan, syaratnya adalah adanya kegiatan-kegiatan yang menjerumus kepada perbuatan pemberontakan terhadap penguasa yang sah maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya, baik dalam hal melindungi, mendanai maupun memberikan fasilitas. Ketiga, mengenai dalilnya, dalam fikih Syafi’iyyah surat al-Hujarat ayat 9 dan hadis riwayat Bukhari dari Abu Bakar bin Nafi’, sedangan di Malaysia dalilnya adalah Undang-Undang Malaysia Kanun Keseksaan (Akta 574) Seksyen 121 Tahun 2002. Kemudian diharapkan penelitian yang dihasilkan dapat menjadi bahan rujukan untuk menghasilkan penelitian selanjutnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH 2. Mutiara Fahmi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Bughah, Syafi’iyyah, Akta 574
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.594 Subversi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mu'az Suffian Ahmad Salleh
Date Deposited: 23 Apr 2018 10:22
Last Modified: 23 Apr 2018 10:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3592

Actions (login required)

View Item
View Item