Pandangan Ibnu Qayyim tentang Iddah Khulu’

Ria Noviani, 111309788 (2017) Pandangan Ibnu Qayyim tentang Iddah Khulu’. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Iddah, Khulu']
Preview
Text (Mengenai tentang Iddah, Khulu')
RIA NOVIANI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (531kB) | Preview

Abstract

Islam membolehkan pemutusan hubungan suami isteri melalui jalan tebusan, dan ulama menyepakatinya. Isteri boleh meminta suami menceraikannya dengan syarat ia harus membayar iwadh atau kompensasi kepada suami. Namun, dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang iddah wanita yang melakukan khulu’. Secara khusus, penelitian ini akan menelaah pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang iddah khulu’.Masalah yang ingin diteliti yaitu pendapat Ibnu Qayyim tentang ketentuan iddah wanita yang bercerai karena khulu’, dan dalil serta metode istinbāṭ yang digunakan Ibnu Qayyim. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka (library research), dan datanya dikaji melalui metode analisis-deskriptif. Hasil analisa menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qayyim, iddah wanita yang bercerai karena khulu’ yaitu menunggu satu kali haid. Dalam masa iddah satu kali haid, suami tidak boleh menikah dengan bekas isterinya, meskipun dilakukan akad nikah dan mahar yang baru. Suami baru dapat menikah ketika telah habis masa iddah isteri.Dalil yang digunakan Ibnu Qayyim ada tiga. Pertama, ketentuan al-Quran surat al-Baqarah ayat 229. Ayat ini beliau gunakan dalam kaitan dengan penetapan hukum bolehnya isteri meminta cerai dengan suami melalui tebusan.Kedua, hadis Rasul dengan tiga riwayat hadis, yaitu riwayat dari Abu Ali Muhammad bin Yahya al-Marwazi, Ubaidullah bin Sa’d bin Ibrahim bin Sa’d, dan hadis riwayat Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzar. Dalil hadis ini beliau gunakan dalam kaitan dengan penetapan iddah khulu’, yaitu dengan menunggu selama satu kali haid. Ketiga, Ibnu Qayyim menggunakan dalil qiyas (analogi). Beliau menganalogikan kondisi mengetahui rahim wanita yang melakukan khulu’ dengan wanita-wanita tawanan, wanita budak atau merdeka, wanita yang hijrah dari dar al-harb, dan wanita pezina ketika ingin menikah, yaitu hanya dengan satu kali haid saja. Metode istinbāṭ yang digunakan Ibnu Qayyim lebih condong kepada metode penalaran ta’lili. Metode ta’lili ini terlihat pada usaha Ibnu Qayyim dalam mencari illat hukum atas ketetapan Rasul yang menyatakan iddah khulu’ selama satu kali haid. Selama satu kali haid, telah dapat diketahui rahim si isteri bebas dari janin ataupun tidak. Dalam persoalan ini, suami atau isteri hendaknya melaksanakan suatu perbuatan berdasarkan ketentuan hukum Islam, khususnya terkait kehendak untuk memutuskan tali pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Hj. Soraya Devy, M.Ag; 2. Israr Hirdayadi, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Pandangan, Iddah, Khulu’ Ulama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ria Noviani
Date Deposited: 24 Apr 2018 02:38
Last Modified: 24 Apr 2018 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3602

Actions (login required)

View Item
View Item