Mandul sebagai Alasan Perceraian Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2016-2017

Datien Suhaila, 111309725 (2018) Mandul sebagai Alasan Perceraian Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2016-2017. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Sebab Perceraian]
Preview
Text (Membahas tentang Sebab Perceraian)
Datien Suhaila.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (942kB) | Preview

Abstract

Fiqh Islam membenarkan adanya sebab yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian. Perceraian dalam Islam dibenarkan ketika dibutuhkan, misalnya karena buruknya perilaku istri atau suami dan adanya penganiayaan. Akan tetapi, tidak disebutkan dalam fiqh adanya alasan perceraian karena mandul. Mandul pada dasarnya bukanlah keinginan setiap manusia, melainkan kehendak dari Allah SWT. Namun kenyataannya, memiliki pasangan yang mandul di dalam sebuah
pernikahan dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga dan dapat berujung dengan perceraian, seperti yang terjadi dalam beberapa perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Tahun 2016-2017. Untuk itu, yang menjadi pertanyaan penelitian terkait Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah
bagaimanakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam memutus perkara perceraian karena mandul, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perceraian karena mandul tersebut. Dalam karya ilmiah ini, peneliti
menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan hasil obyektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan. Untuk menjawabnya, peneliti melakukan penelitian studi dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Data yang telah dikumpul kemudian dianalisis melalui metode analisis deskriptif. Adapun hasil yang ditemukan terkait pertanyaan tersebut bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yaitu melihat pada terpenuhinya syarat formil dan syarat materil. Dilihat dari syarat formil, hakim memandang perkara perceraian telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum
Islam. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara gugatan dan permohonan dengan keterangan saksi, Adapun tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah tepat. Di mana hakim tidak menekankan sebab perceraian pada kemandulannya, tetapi lebih kepada sisi pertengkaran suami istri yang dalam Islam disebut dengan syiqaq yang terjadi terus menerus, sehingga tujuan pernikahan tidak lagi dapat
diwujudkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH., MH 2. Gamal Akhyar, Lc, M. Sh
Uncontrolled Keywords: Mandul, Perceraian, Putusan Mahkamah Syar’iyah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Datien Suhaila
Date Deposited: 21 Jun 2018 09:45
Last Modified: 20 Jul 2018 04:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3623

Actions (login required)

View Item
View Item