Jual Beli Anjing (Studi Perbandingan Imam Malik dan Imam Syafi'i)

Muallim, 131310105 (2018) Jual Beli Anjing (Studi Perbandingan Imam Malik dan Imam Syafi'i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Jual Beli Anjing]
Preview
Text (Membahas tentang Jual Beli Anjing)
Muallim.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (968kB) | Preview
[thumbnail of Form-B dan Form-D.pdf]
Preview
Text
Form-B dan Form-D.pdf

Download (583kB) | Preview

Abstract

Di antara rahmat Allah SWT. kepada manusia adalah dihalalkannya jual beli untuk saling tolong-menolong antar sesama dan melanggengkan hubungan antara mereka sebagai makhluk yang membutuhkan orang lain. Jual beli merupakan media yang paling mudah untuk mendapatkan sesuatu baik berupa barang atau jasa, seseorang bisa menukarkan uangnya dengan barang atau jasa yang dia butuhkan pada penjual. kalau kita amati di tengah-tengah masyarakat akan banyak menemukan kasus jual beli anjing, baik itu dilakukan oleh orang-orang yang bukan Islam atau orang Islam itu sendiri. Masalah jual beli anjing ini ternyata dalam Islam masih diperdebatkan oleh para ulama, tanpa terkecuali Imam Malik dan Imam Syafi’i. Ada ulama yang tidak membolehkan sama sekali, ada pula yang membolehkan tanpa syarat, ada juga yang membolehkan dengan beberapa syarat. Penelitian ini bersifat deskriktif analisis komparatif dengan menggambarkan dan memaparkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i serta membandingkan pendapat yang telah dipaparkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan metode pengumpulan data penulis lakukan dengan studi kepustakaan (Library Research). Data primer, yaitu al-Muwatta dan al-Umm, data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Imam Malik berpendapat bahwa hukum jual beli anjing itu makruh karena beliau membedakan antara anjing yang bermanfaat seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga ternak, tanaman atau menjaga rumah. Dan anjing yang tidak bermanfaat. Sedangkan menurut Imam Syafi’i jual beli anjing itu haram hukumnya dan juga menganggap bahwa anjing merupakan binatang yang bernajis, akan tetapi untuk kepemilikan anjing boleh kalau digunakan untuk keperluan mendesak seperti berburu, menjaga ternak, melacak keberadaan narkoba dan lainnya. Selisih pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’i terjadi kerena perbedaan dalam memahami nash syara’ dan perbedaan dalam menilai otentitas nash yang ada dalam hal jual beli anjing itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA 2. Dr. Badrul Munir, MA
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Anjing, Makruh, Haram
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muallim 1702
Date Deposited: 08 Jun 2018 04:05
Last Modified: 08 Jun 2018 04:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4063

Actions (login required)

View Item
View Item