Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Undang-Undang NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam

Tata Rospita, 111108894 (2017) Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Undang-Undang NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perkawinan]
Preview
Text (Membahas tentang Perkawinan)
Tata Rospita.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (606kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (182kB) | Preview

Abstract

Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ada tiga yaitu. Yang pertama, bagaimana hak dan kewajiban orang tua dalam hukum keluarga di Indonesia. Kedua, bagaimana pencabutan kekuasaan orang tua dalam uu no.1 tahun 1974 tentang perkawinan ditinjau menurut hukum Islam. Ketiga, bagaimana penggunaan harta anak oleh orang tua menurut uu no.1 tahun 1974 ditinjau menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode Kepustakaan (Library Research) dimana cara mengumpulkan data dilakukan berdasarkan kepustakaan. Bahan yang dipergunakan diambil dari buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian dan bahan kuliah yang tidak dipublikasikan yang telah dipilih terlebih dahulu dan memiliki sifat yang lebih teoritis. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan yaitu ditinjau dari Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Bab X tentang hak dan kewajiban antara orangtua dan anak Pasal 47 sampai Pasal 49 yaitu memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan apabila anak tersebut belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin . Sedangkan dalam Hukum Islam hak orang tua yaitu mentaati orang tua selama tidak mendurhakai Allah SWT, mendahulukan berbakti kepada ibu daripada ayah, menshalati dan beristighfar untuk orang tua jika telah wafat dan kewajiban orang tua antara lain menyusui anak, memberi nama yang baik, mengaqiqahkan anak dan menikahkannya jika telah memasuki usia siap nikah. kekuasaan orang tua dalam No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dapat dipecat dikarenakan orang tua tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya. Sedangkan dalam hukum islam tidak ada orang tua yang dipecat. Jika orang tua mengambil harta anak orang tua dalam No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka sang anak bisa menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Sedangkan dalam hukum islam Jika orang tua mengambil harta anaknya maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka itulah hak orang tua.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Mursyid Djawas, S.Ag., M.HI 2.Badri, S.Hi, MH
Uncontrolled Keywords: Hak, Kewajiban, Orang Tua, Undang-Undang NO.1 Tahun 1974, Perkawinan, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Tata Rospita
Date Deposited: 28 Jun 2018 04:14
Last Modified: 28 Jun 2018 04:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4093

Actions (login required)

View Item
View Item