Penjatuhan Pidana Adat dalam Masyarakat Gampong Gelanggang Gajah (Studi terhadap Pelanggar Khalwat dan Ikhtilat)

Mahzas, 141109108 (2017) Penjatuhan Pidana Adat dalam Masyarakat Gampong Gelanggang Gajah (Studi terhadap Pelanggar Khalwat dan Ikhtilat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pidana Adat dalam Masyarakat]
Preview
Text (Membahas tentang Pidana Adat dalam Masyarakat)
Mahzas.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Islam telah menetapkan batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk batasan untuk tidak berbuat khalwat dan ikhtilat. Dalam hal ini, jika kemudian perbuatan khalwat dan ikhtilat tetap dilakukan, maka ulama sepakat akan dihukum dengan hukuman ta’zir. Dalam realita masyarakat, khususnya seperti di Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, perbuatan khalwat dan ikhtilat juga sering terjadi. Namun, cara penyelesaian hukumnya berbeda dengan hukum Pidana Islam. Untuk itu, masalah yang akan diteliti adalah bagaimana penjatuhan pidana adat pada masyarakat Gampong Gelanggang Gajah dalam kasus pidana khalwat dan ikhtilat, dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap hukum pidana adat tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan dua jenis penelitian, yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah penyelesaian kasus khalwat dan ikhtilat melalui hukum pidana adat. Kemudian dianalisa melalui hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penjatuhan pidana adat pada masyatakat Gampong Gelanggang Gajah dalam kasus khalwat dan ikhtilat yaitu dengan memberikan sanksi yang sama bagi kedua pelaku. Artinya, baik pelaku khalwat maupun pelaku ikhtilat, tiap pasangan pelaku akan dikenakan sanksi hukum dengan membayar sejumlah uang, yaitu sebesar Rp. 5.000.000. Kemudian, pelaku juga akan dikenakan sanksi lain yaitu dinikahkan dengan syarat ada indikasi perbuatan mereka telah sampai pada perbuatan zina. Penyelesaian kedua kasus tersebut dilakukan dengan musyawarah adat. Adapun penjatuhan hukum pidana adat dalam kasus khalwat dan ikhtilat yang dilakukan di lapangan secara umum tidak menyalahi konsep hukum Islam. Karena, dalam Islam baik pelaku khalwat maupun ikhtilat dikenakan hukuman ta’zir yang bentuk dan jenis sanksinya diberi kewenangan bagi pemerintah atau hakim. Dalam hal ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Aceh pada umumnya, dan terkhusus masyarakat di Gampong Gelanggang Gajah untuk tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan tersebut, karena bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Permbimbing: 1.Dra. Soraya Devi, M. Ag. 2.Sitti Mawar, S. Ag., MH.
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan Pidana Adat, Pelanggar, Khalwat, Ikhtilat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 02:42
Last Modified: 28 Sep 2018 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4133

Actions (login required)

View Item
View Item