Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pinjam Emas Bayar Uang (Studi Kasus pada Masyarakat Desa Lamkuta Kabupaten Aceh Barat Daya)

Pardila, 121209418 (2017) Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pinjam Emas Bayar Uang (Studi Kasus pada Masyarakat Desa Lamkuta Kabupaten Aceh Barat Daya). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Praktik Pinjam Emas Bayar Uang]
Preview
Text (Membahas tentang Praktik Pinjam Emas Bayar Uang)
Pardila.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pinjaman adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Islam menganjurkan dan menyarankan orang yang memberikan pinjaman dan membolehkan bagi orang yang diberi pinjaman, serta tidak memasukkannya ke dalam kategori meminta-minta yang tidak diperbolehkan, karena peminjam mengambil harta untuk memanfaatkannya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya lalu mengembalikan yang serupa dengannya. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi praktik pinjam emas dengan membayar uang di Desa Lamkuta Kabupaten Aceh Barat Daya dan bagaimana penyelesaian masalah pada praktik pinjam emas dengan membayar uang di Desa Lamkuta Kabupaten Aceh Barat Daya, serta bagaimana konsep pinjam meminjam dalam hukum Islam. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab masyarakat melakukan praktik pinjam emas dengan membayar uang disebabkan oleh harga emas yang cenderung tidak stabil, dikarenakan harga emas yang setiap harinya dapat berubah-ubah yang menyebabkan masyarakat membayar uang terhadap emas yang dipinjamkan, atas dasar tidak mau rugi, pihak peminjam lebih baik membayar uang daripada membayar emas yang dipinjamkan. Syariat Islam memerintahkan kepada umatnya supaya hidup tolong menolong. Memberi pertolongan dengan pinjaman uang atau barang, mempunyai nilai kebaikan dan berpahala di sisi Allah swt. Syariat Islam memerintahkan kepada umatnya supaya tolong menolong yang kaya menolong yang miskin. Dengan demikian, transaksi dalam bentuk άriyah ini adalah upaya tolong menolong. Menurut Syafi’iyah ada tiga rukun dalam άriyah, yaitu rukun pertama berisikan tentang tata cara ijab dan kabul dalam άriyah, rukun kedua berisikan tentang syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir, dan pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah άriyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi. Pemanfaatan dibolehkan, maka batal άriyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara, seperti meminjam benda-benda najis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Drs. Jamhuri, MA 2.Yenny Sri Wahyuni, S.H., MH
Uncontrolled Keywords: Analisis, Hukum Islam, Praktik Pinjam Emas Bayar Uang
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.22 Pinjam-meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 02:42
Last Modified: 28 Sep 2018 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4170

Actions (login required)

View Item
View Item