Penarikan Kembali Tanah Wakaf oleh Anak Pewakaf di Patani dalam Perspektif Hukum Islam

Ibrohem Purong, 121109177 (2017) Penarikan Kembali Tanah Wakaf oleh Anak Pewakaf di Patani dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Tanah Wakaf]
Preview
Text (Membahas tentang Tanah Wakaf)
Ibrohem Purong.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan hukum perwakafan di masyarakat Patani Selatan Thailand masih sangat sederhana tidak disertai administrasi yaitu tidak disertai kantor yang berkaitan dengan penyelenggaraan wakaf, cukup dilakukan ikrar tanah wakaf (pernyataan) secara lisan, pengurusan dan pemeliharaan tanah wakaf kemudian diserahkan ke nazir oleh karena tidak tercacat secara administratif, maka banyak tanah wakaf tidak mempunyai bukti perwakafan sehingga banyak yang menjadi sengketa. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep hukum wakaf dalam Islam dan bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap penarikan kembali tanah wakaf oleh anak pewakaf di Patani. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan mengguna pendekatan kualitatif, ditujukan untuk menjelaskan serta menggambarkan hasil penelitian yang dilakukan di masyarakat Patani berkaitan dengan penarikan kembali tanah wakaf oleh anak pewakaf. Hasil penelitian dikemukakan bahwa penarikan tanah wakaf di Patani terjadi karena belum adanya bukti tertulis, ekonomi menjadi alat untuk mencari rezeki, lemahnya pengetahuan agama, tidak ada kekuatan hukum dari majelis Agama Islam Patani dan nazir tidak bertanggung jawab dan tidak menahan atas harta yang telah diwakafkan, jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh anak pewakaf, nazir menahan barang yang diwakafkan oleh wakif agar tidak diwariskan, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya, yang cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan. Wakaf adalah melepaskan kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompak (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at, dalam waktu selama-lamanya, maka penarikan tanah wakaf bila ditinjau dari Majelis Agama Islam Patani tidak boleh ditarik kembali oleh anak pewakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA 2.Rahmat Efendy Siregar, S. Ag., MH
Uncontrolled Keywords: Penarikan Kembali Tanah Wakaf, Anak Pewakaf, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 02:42
Last Modified: 28 Sep 2018 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4191

Actions (login required)

View Item
View Item