Praktik Sewa-Menyewa Emas di Kalangan Masyarakat Desa Meunasah Tambo Kecamatan Peudada menurut Hukum Islam

Sri Wahyuni, 121 209 320 (2017) Praktik Sewa-Menyewa Emas di Kalangan Masyarakat Desa Meunasah Tambo Kecamatan Peudada menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Praktik Sewa Menyewa Emas]
Preview
Text (Membahas tentang Praktik Sewa Menyewa Emas)
Sri Wahyuni.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kata kunci:
Aktifitas sewa-menyewa dilakukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat, seperti kegiatan sewa-menyewa mobil, kontrak rumah dan lain-lain. Di kalangan masyarakat Desa Menasah Tambo bentuk kegiatan sewa-menyewa yang menonjol adalah sewa-menyewa emas. Namun dalam pelaksanaannya terkadang menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan sebelah pihak seperti kasus sewa-menyewa emas yang memberatkan penyewa dalam pembayaran ujrahnya dan objek sewa tidak dapat dimanfaatkan secara langsung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan emas sebagai objek sewa-menyewa di kalangan masyarakat Desa Meunasah Tambo Kecamatan Peudada, bagaimana pembebanan ujrah dan pembayarannya yang disepakati pada akad sewa-menyewa tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa emas dan ujrah-nya yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Meunasah Tambo Kecamatan Peudada. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dengan mempergunakan metode penelitian deskriptif analisis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas yang dijadikan sebagai objek sewa-menyewa oleh masyarakat Desa Meunasah Tambo pada umumnya dimanfaatkan untuk membayar hutang, biaya pendidikan anak, keperluan sehari-hari dan lain-lain. Adapun cara pembayaran imbalan (ujrah) pada praktik sewa-menyewa emas yang disepakati yaitu pembayaran ujrah dengan hasil panen, pembayaran ujrah dengan uang dan pembayaran ujrah dengan jaminan tanah. Menurut tinjauan hukum Islam sewa menyewa emas ini tidak dibenarkan dikarenakan adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan objek sewanya dan tidak adanya kejelasan tempo waktu dalam pengembalian objek sewa. Disarankan kepada masyarakat Desa Meunasah Tambo Kecamatan Peudada untuk tidak lagi mempraktikan sewa-menyewa emas yang seperti itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Prof. Dr. Iskandar Usman, MA 2.Edi Darmawijaya., S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Ijārah, ujrah, Emas, Sewa-menyewa
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 02:46
Last Modified: 28 Sep 2018 02:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4254

Actions (login required)

View Item
View Item