Penggabungan Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Syafi’i)

Izzudin Juliara, 111109159 (2017) Penggabungan Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Syafi’i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang 'Iddah Wanita Hamil]
Preview
Text (Membahas tentang 'Iddah Wanita Hamil)
Izuddin Juliara.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (838kB) | Preview

Abstract

Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami.
Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam al-Qur’an dan hadis. Mulai dari iddah wanita yang ditalak, wanita hamil, hingga iddah kematian suami. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang masalah katika terjadi kondisi dimana wanita yang sedang hamil kemudian di saat itu pula suami meninggal dunia. Dalam hal ini, ada ulama yang menyatakan diambil iddah yang paling lama dari dua masa iddah tersebut, dan ada pula yang berpendapat iddah wanita itu hingga melahirkan anak. Pendapat yang terakhir ini menjadi pendapat kalangan mazhab Syafi’i. Terkait permasalahan tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana konsep hukum iddah wanita yang hamil dan ditinggal mati suami menurut mazhab Syafi’i, dan bagaimana dalil dan metode istinbah yang digunakan Imam Syafi’i. Dalam tulisan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan konsep iddah secara umum, kemudian menjelaskan konsep penggabungan iddah menurut Imam Syafi’i, serta akan di analisis metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, masing-masing dari konsep iddah wanita yang hamil dan iddah wanita ditinggal mati suami telah dijelaskan dalam al-Qur’an, yaitu dalam surat surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Sedangkan iddah wanita yang berada dalam dua kondisi antara hamil dan kematian suami, maka iddahnya adalah sampai melahirkan, meskipun kelahiran tersebut tidak lama setelah suami meninggal dunia. Adapun masa berakhir iddahnya adalah ketika janin telah lahir atau gugur (terjadi keguguran), meskipun dalam bentuk gumpalan daging, tetapi dapat dipastikan bahwa yang lahir tersebut merupakan bakal janin. Adapun dalil hukum yang digunakan Imam Syafi’i yaitu al-Qur’an surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Kemudian hadis Rasulullah, yang intinya menghalalkan wanita yang ditinggal mati untuk menikah setelah kelahiran anak. Adapun metode istinbah hukum Imam Syafi’i, bahwa surat at-Thalaq ayat 4 merupakan ketentuan ayat iddah bersifat umum, baik wanita tersebut dalam posisi dicerai talak oleh suami maupun dicerai karena kematian suami. Kemudian, hadis tersebut sebagai penegasan atas berakhirnya iddah hingga melahirkan anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Drs. Jamhuri, MA. 2.Syuhada, S. Ag., M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Iddah Wanita Hamil, Kematian Suami, Imam Asy-Syafi'i
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.34 Iddah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 03:07
Last Modified: 28 Sep 2018 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4453

Actions (login required)

View Item
View Item