Hukum Adat dalam Qanun Mukim Kuala Ba’u Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Nomor 21 Tahun 2012 (Studi tentang Penyelesaian Perkara Maisir, Khamar dan Khalwat)

Jaili Farman, 141209649 (2018) Hukum Adat dalam Qanun Mukim Kuala Ba’u Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Nomor 21 Tahun 2012 (Studi tentang Penyelesaian Perkara Maisir, Khamar dan Khalwat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukum Adat]
Preview
Text (Membahas tentang Hukum Adat)
Jaili Farman.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (465kB) | Preview

Abstract

Qanun Mukim Kuala Ba’u Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Nomor 21 Tahun 2012 membahas tentang materi dan bentuk penyelesaian perkara Maisir, Khamar dan Khalwat yang berlaku secara tertulis di Qanun Kemukiman Kuala Ba’u. Materi qanun ini berbeda dengan materi fikih jinayah dan Qanun Syari’at Islam Provinsi Aceh dalam bentuk penerapan hukumannya. Pertanyaannya adalah bagaimana materi dan bentuk penyelesaian perkara maisir, khamar dan khalwat ditinjau dalam kerangka fikih jinayah dan Qanun Syari’at Islam Provinsi Aceh No. 12, 13 dan 14 Tahun 2003 serta bagaimana pendapat Ulama Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan tentang materi-materi pelaksanaan Qanun Kemukiman Kuala Ba’u. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Data dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu peneliti sendiri menjadi instrument pengumpulan data.
Dari penelitian ini penulis menemukan beberapa perbedaan hukuman terhadap penyelesaian perkara Maisir, Khamar dan Khalwat ditinjau dari kerangka Fikih Jinayah dan Qanun Syari’at Islam Provinsi Aceh No. 12, 13 dan 14 Tahun 2003. Dalam Qanun Mukim Kuala Ba’u tidak menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku jarimah. Secara umum materi Qanun Mukim Kuala Ba’u menerapkan sanksi berupa, nasehat, teguran, pernyataan maaf, sayam, denda, ganti kerugian, dikucilkan oleh masyarakat gampong, dikeluarkan dari masyarakat gampong dan pencabutan gelar adat. Disisi lain penyelesaian perkara secara Qanun Mukim terdapat beberapa kekurangan karena setiap daerah berbeda sanksi adatnya. Mukim Kuala Ba’u penerapan hukum adat bersifat lokalistik tidak bisa menyelesaiakan perkara terhadap pelaku jarimah yang berbeda daerah atau mukim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ali Abubakar, M. Ag 2. Amrullah, SHI., LL.M
Uncontrolled Keywords: Hukum Adat, Kluet Utara,Maisir, Khamar, Khalwat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Jaili Farman
Date Deposited: 09 Aug 2018 04:17
Last Modified: 09 Aug 2018 04:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4474

Actions (login required)

View Item
View Item