Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Non-Litigasi pada PT. BPR Syariah Hareukat Lambaro

Sofvia Silviana, 150601005 (2018) Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Non-Litigasi pada PT. BPR Syariah Hareukat Lambaro. Diploma thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Prosedur Pembiayaan]
Preview
Text (Membahas tentang Prosedur Pembiayaan)
Sofvia Silviana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (256kB) | Preview

Abstract

PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar yang beralamat Jln. Mesjid No 18 Lambaro Aceh Besar yang merupakan lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selama melakukan kegiatan kerja praktik, penulis banyak ditempatkan pada bagian pembiayaan. Adapun tujuan penulisan LKP ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terjadi pada BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar. Setiap pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah maupun BPRS dalam praktiknya pasti tidak terlepas dari risiko, salah satunya risiko pembiayaan bermasalah/macet yang tentu akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan operasional bank. Pada kondisi seperti ini, sebuah aturan guna menyelesaikan sengketa tersebut sangat diperlukan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui cara litigasi dan non-litigasi. Litigasi ialah penyelesaian sengketa yaitu melalui Peradilan Agama dan Peradilan Umum. Sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan negosiasi. Pihak PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalahnya lebih mengutamakan menggunakan jalur non-litigasi. Adapun langkah yang diambil oleh PT. BPRS Hareukat Lambaro ialah : rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali) dan penyelesaian melalui jaminan (eksekusi). Upaya ini dilakukan harus dilandasi dengan iktikad baik oleh para pihak demi tercapainya sebuah perdamaian. Penerapan penyelesaian sengketa yang diterapkan pada PT. BPRS Hareukat Lambaro dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah dikarenakan negosiasi dan musyawarah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing: 1. Fithriady, Lc.,MA 2. Azlina, SE.,M.Si.,Ak
Uncontrolled Keywords: Pembiayaanl, Litigasi, Syariah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Sofvia Silviana
Date Deposited: 20 Aug 2018 04:23
Last Modified: 20 Aug 2018 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4641

Actions (login required)

View Item
View Item