Analisis Pembatalan Sepihak pada Perjanjian Pembangunan Pertokoan di Batoh dengan Harta Waqaf ditinjau menurut Hukum Islam

Cut Maulidar Rifqiani Rahmi, 121209377 (2016) Analisis Pembatalan Sepihak pada Perjanjian Pembangunan Pertokoan di Batoh dengan Harta Waqaf ditinjau menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pembatalan Perjanjian]
Preview
Text (Membahas tentang Pembatalan Perjanjian)
Cut Maulidar Rifqiani Rahmi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (231kB) | Preview

Abstract

Pada dasarnya, perjanjian (akad) yang telah memenuhi rukunnya serta syarat terbentuknya, syarat keabsahannya dan syarat berlakunya akibat hukum adalah mengikat para pihak dan tidak boleh salah satu pihak menarik kembali persetujuannya secara sepihak sehingga dapat merugikan pihak lainnya. Akan tetapi, perjanjian yang dipraktikkan pada pembangunan pertokoan di Batoh dengan harta wakaf terdapat beberapa penyimpangan dalam prosesnya dan terjadi pembatalan sepihak pada akhirnya sehingga merugikan salah satu pihak lainnya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana perjanjian pembangunan pertokoan yang dilakukan di atas tanah wakaf, mengapa pihak nāẓir membatalkan perjanjian bagi hasil setelah pembangunan pertokoan selesai dibangun, apa konsekuensi yang diperoleh kedua belah pihak setelah perjanjian dibatalkan, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan perjanjian sepihak pada pembangunan pertokoan di Batoh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pengumpulan data bersumber dari penelitian lapangan dan pustaka, teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah perjanjian yang dilakukan antara pihak nażīr wakaf Mesjid Lueng Bata dengan pihak developer Cut Nun untuk membangun pertokoan di kawasan Gampong batoh menggunakan sistem bagi hasil. Kemudian pihak nażīr membatalkan perjanjian bagi hasil setelah pembangunan pertokoan selesai dibangun oleh developer Cut Nun disebabkan karena terjadinya perselisihan antara pihak masyarakat dengan pihak panitia nażīr. Konsekuensinya, bagi pihak nażīr wajib membayar biaya ganti rugi sesuai dengan dana yang dikeluarkan oleh pihak developer Cut Nun ketika membangun pertokoan tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam pandangan hukum Islam tanah wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dalam kasus ini pihak nażīr melakukan tindakan yang benar dalam mengartikan harta wakaf tersebut dengan membatalkan perjanjiannya dengan developer Cut Nun guna meyelamatkan harta wakaf itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Mohd. Kalam Daud, M.Ag 2. Safira Mustaqilla, S.Ag,. MA
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, Perjanjian,Wakaf, Hukum Islam
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Cut Maulidar Rifqiani Rahmi
Date Deposited: 20 Sep 2018 05:23
Last Modified: 20 Sep 2018 05:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4913

Actions (login required)

View Item
View Item