Kedudukan Kuasa Insidentil pada Perkara Cerai Gugat (Studi terhadap Putusan Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna. di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Mutia Safitri, 140101012 (2018) Kedudukan Kuasa Insidentil pada Perkara Cerai Gugat (Studi terhadap Putusan Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna. di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perceraian]
Preview
Text (Membahas tentang Perceraian)
Mutia Safitri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Perceraian]
Preview
Text (Membahas tentang Perceraian)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kuasa insidentil adalah kuasa yang diberikan kepada selain pengacara/advokad yang masih ada kaitannya dengan hubungan kekeluargaan. Kuasa insidentil diberikan izin oleh ketua Mahkamah Syar'iyah. Kedudukan kuasa insidentil menjadi pembahasan yang sangat penting dalam masalah perceraian di Mahkamah Syar’iyah. DalamUndang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73, diatur bahwasanya apabila istri ingin mengajukan cerai gugat maka gugatan diajukan langung oleh istri atau kuasanya. Pada peraktiknya di Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh dibenarkan pengajuan oleh kuasa insidentil. Kuasa insidentil dapat dibuktikan dengan surat keterangan hubungan kekeluargaan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Persoalan mengenai Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 Pasal 73, dengan putusan Hakim yang mengabulkan perkara Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna mengenai cerai gugat dengan menggunakan kuasa Insidentil di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Persepektif hukum keluarga terhadap cerai gugat dengan menggunakan kuasa insidentil dari hubungan nasab dan hubungan kekeluargaan paling dekat dengan anaknya. Sedangkan dalam perkara cerai gugat dengan menggunakan kausa insidentil ayah diperbolehkan mengajukan gugatan dalam hal ini dibolehkan walapun berbeda dengan undang-undang boleh di sini memiliki beberapa pertimbangan Hakim dan dengan syarat-syarat tertentu. Setelah melakukan penelitian menggunakan metode penelitian lapangan dengan cara menganalisis putusan dan wawancara hakim secara langsung makaperkaracerai gugat dengan Nomor Putusan 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna. di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Maka perceraian yang menggunakan kuasa insidentil dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Drs. Burhanuddin Abd. Gani 2.Zaiyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Kuasa Insidentil, Gugatan Cerai,Putusan Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: mutia safitri farhadi
Date Deposited: 20 Oct 2018 05:11
Last Modified: 20 Oct 2018 05:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5328

Actions (login required)

View Item
View Item