Eksekusi Biaya Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian

Rasdianur, 111008503 (2017) Eksekusi Biaya Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang eksekusi biaya nafkah anak]
Preview
Text (membahas tentang eksekusi biaya nafkah anak)
Rasdianur.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Anak merupakan anugerah Tuhan kepada sebuah keluarga yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, baik sebelum atau sesudah perceraian. Di antara hak anak pasca perceraian yaitu hak untuk mendapatkan nafkah serta pemenuhan atas kebutuhan pendidikan anak yang menjadi kewajiban dan tanggungan orang tua, khususnya ayah, baik sebagai PNS atau lainnya. Namun, dalam fenomena masyarakat biaya nafkah anak pasca perceraian masih ada yang tidak direalisasikan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan pengadilan yang oleh pihak ayah tidak menjalankan secara suka rela bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan atau produk hukum formil lainnya terhadap kewajiban PNS yang bercerai, proses pengeksekusian putusan Mahkamah Syar’iyah tentang nafkah anak PNS pasca perceraian, serta untuk mengetahui upaya hukum yang harus dilakukan oleh bekas isteri kalau suami tidak membayar nafkah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian library research (penelitian kepustakaan), dan analisisnya dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menjelaskan secara umum mengenai konsep nafkah anak, kemudian dianalisa masalah nafkah anak pasca perceraian bagi PNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban PNS yang bercerai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana mantan suami PNS wajib untuk memenuhi nafkah anak sebesar 1/3 (sepertiga) gaji. Selain itu, diwajibkan juga untuk memenuhi pendidikan anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Adapun proses pengeksekusian putusan Mahkamah Syar’iyah tentang nafkah anak PNS pasca perceraian sama halnya seperti putusan Mahkamah Syar’iyah pada umumnya, yaitu dilaksanakan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak suami. Kemudian pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan permohonan eksekusi ke Mahkamah Syar’iyah. Dalam prosesnya, pihak Mahkamah Syar’iyah yang terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi terhadap gaji yang tidak diberikan kepada anak untuk dilakukan pembagian, dan melakukan penyitaan atas harta ayah. Sedangkan upaya hukum yang harus dilakukan oleh bekas isteri kalau suami tidak membayar nafkah adalah dapat dilakukan permohonan eksekusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Ali Abubakar,M.Ag; NIP.197101011996031003 2.Faisal Fauzan,SE.,M.Si.Ak ; NIP.-
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Biaya Nafkah, Anak, Perceraian.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: SH Rasdianur nuraini
Date Deposited: 06 Sep 2017 04:40
Last Modified: 06 Sep 2017 04:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/551

Actions (login required)

View Item
View Item