Hukuman Bagi Pelaku Zina (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25)

Cempaka Sari Harahap, 140103007 (2018) Hukuman Bagi Pelaku Zina (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang  Hukuman Bagi Pelaku Zina]
Preview
Text (Membahas tentang Hukuman Bagi Pelaku Zina)
Cempaka Sari Harahap.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang  Hukuman Bagi Pelaku Zina]
Preview
Text (Membahas tentang Hukuman Bagi Pelaku Zina)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (588kB) | Preview

Abstract

Hukuman bagi pelaku zina telah diatur oleh undang-undang di sejumlah Negara dengan sanksinya masing-masing. Salah satu pengaturan tersebut yaitu melalui Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat dan Enakmen Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25. Namun Hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh berbeda hukumnya dengan hukuman pelaku zina yang diatur dalam Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman apa saja yang terdapat dalam Qanun Aceh dan Enakmen Syariah Negeri selangor, serta apa yang melatar belakangi perbedaan tersebut. Untuk memperoleh jawaban masalah hukuman bagi pelaku zina, maka, penulis menggunakan metode deskriptif komperatif. Penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Hukuman yang diatur dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang hokum jinayat adalah cambuk 100 (seratus) kali tanpa membedakan antara yang muhsan dan ghairmuhsan, sedangkan dalam Enakmen mengatur sanksi zina kepada tiga kategori: denda, penjara dan cambuk (sebat), hukuman ini ditentukan di peradilan agama (Mahkamah Syar’iyah di Aceh atau Mahkamah Syariah di Selangor). Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor mengatur lebih banyak tindak pidana namun ketentuan sanksinya lebih berat pada Qanun Aceh. Ini disebabkan karena di Selangor dalam penetapan hukuman bagi pelaku tindak pidana di Malaysia menggunakan hukuman Ta’zir dan lebih melihat kepada kemaslahatan serta kearifan local Negeri Selangor. Sedangkan Qanun berdasarkan pada hukuman hudud, yang mana hudud adalah hukuman yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah SWT.Menurut pandangan penulis hukuman yang lebih sesuai dengan sanksi pelaku zina adalah hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh karena sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam nashya itu cambuk 100 (seratus) kali, walaupun belum membedakan antara pezina muhsan dan pezina ghairmuhsan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ali Abu Bakar, M. Ag 2. Dr. BadrulMunir, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: Hukuman, bagi, Pelaku, Zina
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Cempaka Sari Harahap
Date Deposited: 22 Oct 2018 03:56
Last Modified: 22 Oct 2018 03:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5593

Actions (login required)

View Item
View Item