Penguasaan Tanah Timbul ditinjau menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Sungai Kluet Gampong Kedai Runding Kabupaten Aceh Selatan)

Nafrizal, 121209324 (2017) Penguasaan Tanah Timbul ditinjau menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Sungai Kluet Gampong Kedai Runding Kabupaten Aceh Selatan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang   Tanah]
Preview
Text (Membahas tentang Tanah)
Nafrizal.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tanah timbul merupakan tanah yang timbul secara alami di tepi sungai, laut ataupun delta yang kemudian mengendap menjadi daratan, salah satunya terjadi di sungai Kluet gampong Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan. Secara hukum agraria tanah timbul merupakan tanah milik negara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Praktik penguasaan tanah timbul di sungai Kluet gampong Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dikuasai oleh masyarakat, yaitu pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah timbul tersebut dari latar belakang tersebut melahirkan dua rumusan masalah yaitu bagaimanakah praktik penguasaan tanah timbul pada sungai Kluet gampong Kedai Runding dan apakah praktik penguasaan tanah timbul tersebut sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu suatu metode yang bertujuan memusatkan pada pembahasan serta membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta yang terjadi di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum Islam dan hukum positif dalam mengatur permasalahan tanah timbul yang terjadi dalam masyarakat sehingga tidak melahirkan permasalahan dalam penguasaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama tanah timbul pada sungai Kluet gampong Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dikuasai oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah timbul tersebut atas dasar kekeluargaan dan kerelaan sesama masyarakat tanpa memperoleh izin dari pemerintah, kedua praktik penguasaan tanah timbul tersebut bertentangan dengan hukum Islam yaitu harus memperoleh izin pemerintah apabila tanah tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat, serta bertentangan dengan hukum positif bahwa tanah timbul merupakan tanah milik negara yang penguasaannya harus memperoleh izin dari pemerintah dalam hal ini yaitu Badan Pertanahan Nasional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL.,MA 2.Yenny Sri Wahyuni, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Tanah Timbul, Hukum Islam, Hukum Positif, Sungai Kluet,Gampong Kedai Runding, Aceh Selatan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:16
Last Modified: 07 Jan 2019 10:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5700

Actions (login required)

View Item
View Item