Peran Keuchik dan Tuha Peut dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Gampong Cot Meurak Blang Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen)

Muhammad Ridha, 141209566 (2017) Peran Keuchik dan Tuha Peut dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Gampong Cot Meurak Blang Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Peran Keuchik dan Tuha Peut dalam Penyelesaian Tindak Pidana]
Preview
Text (Membahas tentang Peran Keuchik dan Tuha Peut dalam Penyelesaian Tindak Pidana)
Muhammad Ridha.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan fisik, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Aceh, bahwa Keuchik, Tuha Peut dan Imuem Meunasah memiliki peran dan eksistensi di lembaga adat gampong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan penelitian yaitu: Pertama; Bagaimana peran dan kewenangan Keuchik dan Tuha Peuet dalam penyelesaian tindak pidana KDRT, Kedua; Bagaimana proses dan tata cara pelaksanaan penyelesaiannya, dan Ketiga; Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan sanksi adat oleh Keuchik dan Tuha Peut dalam penyelesaian tindak pidana KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara untuk menemukan fakta-fakta, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas tentang peran dan kewenangan Keuchik dan Tuha Peut dalam penyelesaian tindak pidana KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Keuchik dan Tuha Peut di gampong Cot Meurak Blang mempunyai peran dan kewenangan dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT. Proses dan tata cara penyelesaian tindak pidana KDRT adalah dengan peradilan adat gampong yaitu dengan memberikan nasehat, teguran, dan pernyataan maaf sebagai sanksi pidana serta mendamaikan kedua belah pihak. Penerapan sanksi adat oleh Keuchik dan Tuha Peut dalam penyelesaian tindak pidana KDRT tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sanksi yang diberikan sesuai dengan konsep hukuman ta’zῑr dan shulhū.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Khairuddin, M. Ag 2. Misran, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Keuchik, Tuha Peut, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:20
Last Modified: 07 Jan 2019 10:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5742

Actions (login required)

View Item
View Item