Pemahaman Nȃẓir terhadap Istibdȃl Tanah Wakaf ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kemukiman Bukit Baro Kecamatan Montasik)

Miftahul Jannah, 121209307 (2017) Pemahaman Nȃẓir terhadap Istibdȃl Tanah Wakaf ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kemukiman Bukit Baro Kecamatan Montasik). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pemahaman Nȃẓir terhadap Istibdȃl Tanah Wakaf]
Preview
Text (Membahas tentang Pemahaman Nȃẓir terhadap Istibdȃl Tanah Wakaf)
Miftahul Jannah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Wakaf dalam ajaran Islam merupakan salah satu bentuk ibadah maliyah,yaitu ibadah berupa penyerahan harta (mȃl) yang dimiliki oleh seseorang menurut cara-cara yang telah ditentukan. Selain itu, wakafjuga termasuk ibadah kemasyarakatan yang memiliki nilai kepedulian sosial yang luar biasa. Mengingat bahwa wakaf merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah sosial. Sehingga banyak persoalan yang timbul akibat dimensi sosial diantaranya adalah masalah istibdȃl. Istibdȃl merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan harta wakaf agar ia dapat dimanfaatkan secara terus menurus dan dapat membawa kemaslahatan bagi umat. Dimana dengan sejalannya waktu harta wakaf tersebut dapat mengalami kerusakan, atau tidak maksimal untuk diambil manfaat, atau demi kepentingan umum yang lebih luas menuntun untuk melakukan istibdȃl atas harta wakaf tersebut.Tentunya nȃẓir selaku pengelola wakafbertanggungjawab dalam hal iniuntuk menjaga kelangsungan nilai manfaat dari pada benda wakaf.Adapun tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik istibdȃl tanah wakaf di Mukim Bukit Baro, Kecamanatan Montasik dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman nȃẓirtentang istibdȃl tanah wakaf. Penelitian ini adalah penelitian lapangan memakai metode deskriptif Analisis.Dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Dari hasil penelitian menujukkan bahwa istibdȃltanah wakaf di Mukim Bukit Baro sudah sesuai dengan yang disyaratkan dalam hukum Islam, karena dalam kasus istibdȃl tanah wakaf di Mukim Bukit Baro telah mendapatkan izin dari wȃqif.Walaupun belum sepenuhnya mengikuti prosedur dan tata cara yang ditentukan dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006. Namun praktik istibdal tanah wakaf yangdilakukan oleh nȃẓirtanah wakaf mesjid Jami’ Mukim Bukit Baro atas dasar hasil musyawarah. Sedangkan pemahaman nȃẓir Mukim Bukit Baro terhadap istibdal tanah wakaf dipengaruhi oleh perbedaan pendapat dikalangan imam mazhab.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Burhanuddin A. Gani, MA 2. Saifuddin Sa’dan M.Ag
Uncontrolled Keywords: Nȃẓir,Istibdȃl, Tanah Wakaf, Hukum Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:20
Last Modified: 07 Jan 2019 10:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5744

Actions (login required)

View Item
View Item