Pembatalan Perkawinan karena Poligami Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna)

Muhammad Akramul Fata, 140101076 (2018) Pembatalan Perkawinan karena Poligami Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Menjelaskan tentang Perceraian]
Preview
Text (Menjelaskan tentang Perceraian)
Muhammad Akramul Fata.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Menjelaskan tentang Perceraian]
Preview
Text (Menjelaskan tentang Perceraian)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (581kB) | Preview

Abstract

Kompilasi Hukum Islam mengatur pada Pasal 71 alasan-alasan pembatalan perkawinan, salah satunya yaitu karena seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan Agama. Salah satu perkara pembatalan perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah perkara dengan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna. Dalam perkara ini isteri sebagai Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena suaminya sebagai Termohon masih memiliki isteri yang sah. Sebelum menikah Pemohon mengetahui status Termohon adalah duda. Ternyata setelah menikah barulah Pemohon mengetahui bahwa ia masih memiliki isteri yang sah. Namun dalam putusannya hakim menyatakan menolak permohonan dari Pemohon tersebut. Dalam penulisan skripsi ini permasalahannya adalah apa dasar hukum atau pertimbangan hakim menolak permohonan pembatalan perkawinan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna dan bagaimana tinjauan hukum Islam menurut pandangan para ulama terhadap pembatalan perkawinan karena poligami. Metode yang digunakan yaitu menggabungkan metode kepustakaan (library reaserch) dengan metode lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna hakim menolak permohonan pembatalan nikah yang diajukan oleh Pemohon (isteri) karena suami melakukan praktek poligami. Dalam hal ini Termohon telah melakukan penipuan terhadap Pemohon perihal pernikahannya yang terdahulu. Pertimbangan hakim menolak permohonan pembatalan nikah tersebut berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 385 K/AG/2009 tanggal 16 September 2009 yang menegaskan bahwa dalam hal penipuan apabila selama 6 bulan seseorang tidak menggunakan haknya, maka hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan menjadi gugur. Adapun pembatalan perkawinan dalam Islam yaitu karena ada balak (penyakit belang kulit), karena gila, karena penyakit kusta, karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya, karena ada daging yang tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh), karena ‘unnah, yaitu zakar laki-laki impoten. Jadi tidak ada penyebutan poligami sebagai alasan pembatalan nikah, karena pada dasarnya praktik poligami dibolehkan Islam dengan syarat suami dapat berlaku adil terhadap isteri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, S.H., M. H 2. Drs. Ibrahim AR
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Perkawinan, Poligami, Putusan Nomor 0156/Pdt.G/2016/MS.Bna
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.315 Poligami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mr. Muhammad Akramul Fata
Date Deposited: 12 Dec 2018 01:54
Last Modified: 12 Dec 2018 01:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5779

Actions (login required)

View Item
View Item