Hukum Transplantasi Organ dalam Keadaan Hidup pada Penderita Gagal Ginjal (Studi Perbandingan Muhammadiyah dan MUI)

Nova Fitriani, 131209509 (2016) Hukum Transplantasi Organ dalam Keadaan Hidup pada Penderita Gagal Ginjal (Studi Perbandingan Muhammadiyah dan MUI). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukum Transplantasi Organ]
Preview
Text (Membahas tentang Hukum Transplantasi Organ)
Nova Fitriani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Transplantasi merupakan cara berobat yang cenderung dipakai sebagai pilihan oleh masyarakat di era modern sekarang ini. Transplantasi dianggap cara paling mudah dan cepat dalam proses penyembuhan. Transplantasi adalah suatu tindakan yang diambil oleh medis yang harus disetujui dan mendapatkan izin dari orang yang sakit dan penerimanya supaya pengobatannya berjalan. Berobat merupakan sesuatu yang dapat menghilangkan penyakit. Apabila sudah sangat mendesak, dan tidak ada pilihan lain. Maka harus dioperasi jika itu yang menjadi jalan keluar satu-satunya. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana hukum transplantasi organ menurut Muhammadiyah dan bagaimana hukum transplantasi organ menuruh MUI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam pengambilan kesimpulan, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat Deskriptif komperatif yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecahkan masalah hukum kemudian membandingkan hukum transplantasi organ dalam keadaan hidup. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum transplantasi organ yang dilakukan dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan oleh Muhammadiyah. Menurutnya, jika dilakukan transplantasi maka akan mempersingkat kehidupan. Karena kemudharatan yang timbul akan lebih besar dibandingkan kemudharatan yang timbul sebelum dilakukan pencangkokan. Oleh karena itu, Muhammadiyah melarang melakukan transplantasi organ dalam keadaan hidup. Berbeda dengan MUI, menurutnya transplantasi organ diperbolehkan. Karena jika kita melakukan transplantasi, sama dengan kita menolong orang lain yang membutuhkan. Oleh sebab itu, MUI memperbolehkannya dengan alasan kemanusiaan dan untuk kelangsungan hidup penderita.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Ridwan Nurdin, MCL 2.Safira Mustaqilla, S. Ag., MA
Uncontrolled Keywords: Transplantasi Organ,Gagal Ginjal, Muhammadiyah dan MUI
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.97 Bedah Plastik dan Pencakokan Organ Tubuh
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:48
Last Modified: 07 Jan 2019 10:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5902

Actions (login required)

View Item
View Item