Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Jantho)

Nadhilah Filzah, 140101002 (2018) Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Jantho). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Dispensasi Nikah]
Preview
Text (Membahas tentang Dispensasi Nikah)
Nadhilah Filzah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (512kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Dispensasi Nikah]
Preview
Text (Membahas tentang Dispensasi Nikah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (107kB) | Preview

Abstract

Kewenangan hakim menerapkan diskresi dalam permohonan dispensasi nikah disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh hakim karena umur calon mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pengaturan umur ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu 19 tahun bagi calon mempelai pria dan 16 tahun untuk calon mempelai wanita. Adapun diskresi hakim dalam penetapan dipensasi nikah ini dapat dilihat dari proses analisis hakim dalam memahami dan menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam, karena kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan-alasan seseorang yang belum mencapai batas usia minimum diberi dispensasi untuk melaksanakan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kedua tujuan penelitian, pertama untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam menerapkan diskresi dan kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan dispensasi nikah. Penelitian berupa penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan data primer wawancara langsung dengan hakim dan panitera permohonan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hasil penelitian pertama kewenangan hakim menerapkan dikresi dengan melakukan pemilihan fakta-fakta yang diajukan sehingga dapat dipilih fakta yang relavan dan benar-benar menjadi alasan hukum yang tepat. Sehingga hakim dapat membuat suatu keputusan yang bijaksana yaitu keputusan yang memenuhi unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dan menimbulkan kemaslahatan bagi pasangan tersebut. Kedua dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan dispensasi nikah bahwa hakim dalam mengabulkan dan memberikan dispensasi nikah dikarenakan khawatir dan takut akan timbulnya fitnah, disebabkan banyak kemudharatan atau dampak negatif yang akan timbul apabila tidak diberikan dispensasi nikah tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas MA 2. M. Syuib MH MLegSt.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Hakim, Diskresi, Dispensasi Perkawinan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nadhilah Filzah
Date Deposited: 21 Dec 2018 08:47
Last Modified: 21 Dec 2018 08:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6065

Actions (login required)

View Item
View Item