Praktik Garal Sawah di Gampong Gelelungi Kecamatan Pegasing Ditinjau menurut Konsep Bai' Al-wafa'

Ahdan Melala, 140102007 (2018) Praktik Garal Sawah di Gampong Gelelungi Kecamatan Pegasing Ditinjau menurut Konsep Bai' Al-wafa'. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Praktik Garal Sawah  menurut Konsep Bai’ Al-wafa’]
Preview
Text (Membahas tentang Praktik Garal Sawah menurut Konsep Bai’ Al-wafa’)
Ahdan Melala, 140102007.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Praktik Garal Sawah  menurut Konsep Bai’ Al-wafa’]
Preview
Text (Membahas tentang Praktik Garal Sawah menurut Konsep Bai’ Al-wafa’)
Form B dan Form D.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Garal merupakan suatu istilah dalam Bahasa Gayo yang menggambarkan suatu perbuatan mu’amalah yang mana satu orang menggaralkan (memberikan penguasaan barang) kepada orang lain sebagai penerima garal (yang meminjamkan sejumlah nilai baik itu uang maupun emas), kemudian ia dapat memanfaatkan barang tersebut sampai jatuh tempo atau sampai hutang tersebut dibayarkan. Secara bahasa masyarakat Gampong Gelelungi mengartikan kata garal sebagai akad gadai (rahn), namun dari segi peraktiknya akad garal ini sama dengan akad bai’ al-wafa’. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana bentuk praktik garal dalam masyarakat di Gampong Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah?, dan yang kedua bagaimana ketentuan hukum praktik garal dalam masyarakat di Gampong Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah di tinjau menurut konsep bai’ al-wafa’?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan dua jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (ribrary research), serta menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat tiga bentuk praktik garal sawah dalam masyarakat Gampong Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yaitu, praktik garal biasa, praktik garal bercabang, dan praktik garal yang dibarengi dengan akad muzara’ah. Ketentuan hukum dari ketiga bentuk praktik garal yang ada dalam masyarakat Gelelungi Kabupaten Aceh Tengah yaitu, pertama, praktik garal biasa dalam masyarakat Gampong Gelelungi merupakan istilah lain dari bai’ al-wafa’ yang telah menjadi ‘urf dalam masyarakat, dan diperbolehkan praktiknya menurut ulama Hanafiyah yang menetapkan hukumnya berdasarkan istihsan bi–al-urf (pemberian legitimasi persoalan hukum yang telah berkembang didalam masyarakat). Sedangkan untuk dua bentuk praktik garal lainnya yaitu praktik garal bercabang dan praktik garal yang di barengi dengan akad muzara’ah merupakan praktik mu’amalah yang fasid (cacat).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Ridwan Nurdin, MCL 2. Dr. Jamhir, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Praktik, Garal, Bai' Al-Wafa', Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahdan Melala
Date Deposited: 22 Feb 2019 07:45
Last Modified: 22 Feb 2019 07:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6499

Actions (login required)

View Item
View Item