Rozatul Muna, 140102047 (2018) Sistem Perjanjian Pada Transaksi Jual Beli Ikan Antar Daerah Secara Grosir salam Perspektif Hukum Islam (Suatu Penelitian pada CV. Cahaya Express). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Rozatul Muna.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Perjanjian jual beli ikan yang dilakukan oleh pihak CV. Cahaya Express dengan distributor dan pedagang grosir dilakukan secara verbal dan via telepon, sehingga orderan tersebut tidak dilihat secara langsung kualitasnya oleh pemesan. Apalagi ikan pesanan tersebut harus dikirim dengan melalui jarak tempuh lebih sehari, sehingga kualitas ikan tidak sesuai dengan orderan konsumennya. Rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana klausula perjanjian jual beli ikan secara grosir yang dilakukan para pihak, bagaimana penetapan panjar dan pelunasannya dalam order jual beli ikan yang dilakukan oleh para pihak, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem perjanjian pada transaksi jual beli ikan antar daerah secara grosir. Metode penelitian yang digunakan dapat diklasifikasikan sebagai penelitian deskriptif analisis, dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan antar daerah secara grosir yang dilakukan oleh CV. Cahaya Express dengan pihak distribuor yaitu jual beli ikan dengan adanya permintaan dan penawaran ikan secara global dengan jangka waktu ditentukan, resiko ditanggung oleh pihak distributor berupa ketidaksesuaian kualitas ikan sehingga pihak distributor meminta penurunan harga, dari harga awal sesuai dengan kesepakatan dan tidak menerapkan sistem jaminan apapun atas jual beli ikan ini melainkan menerapkan sistem panjar sebesar 50% dari harga yang ditetapkan dan pelunasannya tidak menentu, antara dua atau tiga hari dan paling lama seminggu setelah pihak distributor mengecerkan ikan. Jual beli ikan antar daerah secara grosir jika dilihat dari hukum ashalnya adalah mubah, namun terdapat syarat yang tidak terpenuhi dan terdapat ketidakjelasan pada objek transaksi yang dikirim maka transaksi jual beli ikan ini mengandung unsur gharar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Maulana, M. Ag; 2. Muhammad Syuib, MH, MlegSt |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian, Transaksi, Jual Beli Ikan, Grosir dan Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Rozatul Muna |
Date Deposited: | 05 Apr 2019 02:11 |
Last Modified: | 05 Apr 2019 02:11 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6713 |