Batas Waktu Suami Mengingkari Anak melalui Li’an (Analisis terhadap Pendapat Mazhab Maliki Dilihat dengan Konteks Sekarang)

Nana Dasriani, 140101046 (2018) Batas Waktu Suami Mengingkari Anak melalui Li’an (Analisis terhadap Pendapat Mazhab Maliki Dilihat dengan Konteks Sekarang). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Li'an]
Preview
Text (Membahas tentang Li'an)
Nana Dasriani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Li'an]
Preview
Text (Membahas tentang Li'an)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (671kB) | Preview

Abstract

Li’an merupakan suatu masalah yang jarang terjadi, tetapi jika dihadapkan dengan kondisi yang khusus seperti halnya istri melakukan zina dengan lelaki lain, dan istri tersebut hamil lalu suami mengingkari kandungan yang dikandung istrinya di dalam konteks sekarang yaitu KHI pasal 102 di mana dijelaskan Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari, sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkara ke Pengadilan Agama. Sedangkan menurut Imam Malik Suami mengingkari kandungan pada masa kehamilan, namun apabila suami tidak menafikan saat hamil maka ia tidak boleh mengingkarinya sesudah kelahiran dengan li’an. Adapun permasalahan yang akan dibahas penulis yaitu Bagaimana pendapat Mazhab Maliki tentang batas waktu pengingkaran anak melalui li’an, dan bagaimana pendapat Mazhab Maliki tentang batas waktu pengingkaran anak melalui li’an dilihat dengan konteks sekarang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode kepustakaan (Library Reseach). Dalam analisis ini hasilnya yaitu ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 102 belum sesuai dengan pendapat Imam Malik, di mana waktu pengingkaran anak harus segera di lakukan saat istri hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 102 yaitu adanya jeda waktu panjang yaitu dalam batas waktu suami mengingkari anak sehingga dapat dikatakan pasal 102 KHI tidak memberi ketegasan waktu suami mengajukan gugatan pengingkaran anak kepengadilan Agama dan pasal 102 KHI tidak sesuai dengan pendapat Imam Mazhab yang dianut umat Islam di indonesia karena dalam pendapat Imam Madzab menyatakan bahwa pengingkaran anak harus segera di lakukan, sementara ketentuan KHI pasal 102 memberikan jeda waktu yang sangat panjang dalam mengajukan gugatan pengingkaran anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Mursyid Djawas, S.Ag., M.HI; 2. Agustin Hanapi, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Batas Waktu, Pengingkaran, Li’an
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.334 Li'an (Menyamai)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nana Dasriani
Date Deposited: 05 Apr 2019 09:12
Last Modified: 05 Apr 2019 09:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6720

Actions (login required)

View Item
View Item