Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Nur Zairah, 140104053 (2018) Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Nur Zairah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of form B dan D.pdf]
Preview
Text
form B dan D.pdf

Download (691kB) | Preview

Abstract

Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Analiansyah, M.Ag 2. Edi Yuhermansyah, LLM
Uncontrolled Keywords: Hukuman Disiplin, Pelanggaran Disiplin, Narapidana, dan Ta’zir
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Nur Zairah Nur
Date Deposited: 12 Jun 2019 10:03
Last Modified: 12 Jun 2019 10:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7007

Actions (login required)

View Item
View Item