Perlindungan Hukum terhadap Suami sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam)

Dahliana, 140104104 (2019) Perlindungan Hukum terhadap Suami sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perlindungan Hukum]
Preview
Text (Membahas tentang Perlindungan Hukum)
Dahliana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Perlindungan Hukum]
Preview
Text (Membahas tentang Perlindungan Hukum)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (630kB) | Preview

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qiṣāṣ-diyāt apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta’zīr yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenuhan hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kese-hatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nisā’ ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Sitti Mawar, S.Ag., MH 2. Amrullah, S.Hi., LLM
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Suami Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Dahliana Dahliana
Date Deposited: 12 Apr 2019 01:32
Last Modified: 12 Apr 2019 01:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7042

Actions (login required)

View Item
View Item