Konsep Kewenangan Kepala Daerah dalam Melakukan Mutasi PNS

Yulia Putri, 140105025 (2019) Konsep Kewenangan Kepala Daerah dalam Melakukan Mutasi PNS. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kewenangan Kepala Daerah]
Preview
Text (Membahas tentang Kewenangan Kepala Daerah)
yulia putri full skripsi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Problematika yang selalu kontroversi dalam sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah yaitu persoalan mutasi jabatan pegawai. Salah satu yang selalu menjadi alasan Pemerintah daerah melakukan mutasi yaitu kinerja pegawai negeri. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala daerah melakukan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil, dan bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap kewenangan mutasi. Penulis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, penelitian dikategorikan penelitian kajian kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian, bahwa kewenangan kepala daerah melakukan mutasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan aturan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dalam melakukan mutasi PNS di daerah merupakan kewenangan atributif yang diberikan kekuasaan oleh aturan hukum yaitu Undang-undang (misalnya UU otsus). Di samping wewenang dalam bentuk atributif. Kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam bentuk delegasi, yaitu kewenangan yang diberikan dan dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah. Kewenangan tersebut tentu memiliki batasan, di mana diatur ketentuan dan mekanisme pelaksanaan mutasi. Salah satu ketentuan kepala daerah melakukan mutasi harus atas persetujuan dan izin dari Mendagri terlebih dahulu atau atasan kepala daerah setempat. Sedangkan dalam pandangan fiqh siyasah terhadap kewenangan mutasi dalam Islam, yaitu sepenuhnya kewenangan dan hak pemerintah yang memerintah. Dalam sejarah Islam, dijelaskan bahwa kewenangan mengantikan pegawai atau pejabat sepenuhnya hak khalifah atau Amirul Mukminin di wilayah tersebut. Seperti apa yang pernah dipraktekkan oleh khalifah Umar bin al-Khaththab pada saat berkuasa. Umar pernah mengangkat dan menggantikan Gubernur dan pegawai di berbagai wilayah kekuasaan Islam, seperti di Mesir, Yaman, Kufah dan wilayah lain-lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Ihdi Karim Makinara, S.H., MH 2. Badri, S.Hi, MH
Uncontrolled Keywords: Konsep, Kewenangan, Kepala Daerah, Mutasi dan PNS
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Yulia Putri
Date Deposited: 15 Jul 2019 04:24
Last Modified: 15 Jul 2019 04:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8784

Actions (login required)

View Item
View Item