Kedudukan Hukum Talak Bidah (Studi Terhadap Pemikiran Ibnu Taimiyah)

Syahria Murni, 111209277 (2018) Kedudukan Hukum Talak Bidah (Studi Terhadap Pemikiran Ibnu Taimiyah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kedudukan Hukum Talak Bidah (Studi Terhadap Pemikiran Ibnu Taimiyah)]
Preview
Text (Kedudukan Hukum Talak Bidah (Studi Terhadap Pemikiran Ibnu Taimiyah))
MURNI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Talak dibolehkan dalam Islam, dan pelaksanannya harus mengikuti ketentuan hukum yang telah ditentukan dalam Alquran dan hadis. Oleh Ibnu Taimiyah, talak yang tidak sesuai dengan ketentuan kedua dalil hukum tersebut dinamakan dengan talak bidah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dalil yang digunakan Ibnu Taimiyah dalam menetapkan hukum talak bidah, dan bagaimana alasan dan metode istinbāṭ hukum Ibnu Taimiyyah dalam menentukan kedudukan hukum talak bidah. Jenis penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data-data penelitian dikumpulkan dan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini ada dua: Pertama, dalil yang digunakan Ibnu Taimiyah dapat dibagi ke dalam dua bagian. (1) Dalil talak bidah pada saat isteri haid atau saat suci namun telah digauli sebelumnya, yaitu ketentuan surat Ṭalāq ayat 1, riwayat Imam Ahmad dari Yazid. (2) Dalil talak bidah dengan ucapan tiga kali talak secara sekaligus, yaitu surat al-Baqarah ayat 229, surat al-Baqarah ayat 230, riwayat Imam Muslim dari Ishaq bin Ibrahim, riwayat Abu Dawud dari Ibnu al-Sarh dan Ibrahim bin Khalid, dan atsar sahabat yaitu pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan talak tiga sekaligus di masa Rasulullah, Abu Bakar, dan di awal kekhalifahan umar dipandang satu kali talak. Kedua, metode istinbāṭ yang digunakan Ibnu Taimiyah yaitu metode qiyās, yaitu menganalogikan hukum akad nikah dan jual beli, padahal terdapat perbedaan mendasar pada hukumnya. Talak bidah seperti talak saat isteri haid, atau talak pada saat suci tetapi sebelumnya digauli tanpa memastikan isteri hamil atau tidak. Kedua jenis talak ini ia nyatakan tidak sah seperti hukum nikah dan jual beli yang diharamkan. Namun, untuk talak tiga sekaligus, Ibnu Taimiyah memandangnya haram dan jatuh satu kali talak. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam istinbāṭ yang dilakukan Ibnu Taimiyah, karena adanya qiyas ma’al fariq dan kontradiksi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Jabbar Sabil MA Pembimbing II : Dr. Badrul Munir, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Hukum, Talak Bidah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Syahria Murni Murni
Date Deposited: 24 Jul 2019 02:46
Last Modified: 24 Jul 2019 02:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8987

Actions (login required)

View Item
View Item