Tujuan Penghukuman Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Liwat (Studi Perbandingan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor Nomor 9 Tahun 1995 Seksyen 27)

Roji Arwendi, 140103024 (2019) Tujuan Penghukuman Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Liwat (Studi Perbandingan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor Nomor 9 Tahun 1995 Seksyen 27). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tujuan Penghukuman Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Liwat]
Preview
Text (Tujuan Penghukuman Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Liwat)
PDF DIGABUNG KESELURUHAN ISI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB) | Preview

Abstract

Secara hukum, hubungan liwaṭini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat. Dalam penelitian ini, secara khusus melihat jenis hukuman liwaṭ dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Enakmen Jenayah Syariah NegeriSelangor Nomor 9 Tahun 1995 Seksyen 27, serta melihat tujuan penghukuman pelaku liwaṭ dalam kedua ketentuan tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalahbagaimana sanksi pelaku liwaṭ dalam Qanun Jinayah Aceh dan Enakmen Jenayah Malaysia, bagaimana tujuan penghukuman liwaṭ dalam Qanun Jinayah Aceh dan Enakmen Jenayah Malaysia, dan apa saja kelebihan dan kekurangan Qanun Jinayah Aceh dan Enakmen Jenayah Malaysia dalam menetapkan hukum liwaṭ.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan studi pustaka (library research). data-data penelitian secara keseluruhan merujuk pada bahan pustaka. Data yang telah terkumpul akan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis, yakni menggambarkan permasalahan, dan membuat reduksi atas data yang dikumpulkan kemudian dianalisis perspektif teori hukum Islam. Hasil penelitian ini yaitu terdapat perbedaan jenis sanksi pelaku liwaṭ dalam Qanun Jinayah Aceh dan Enakmen Jenayah Malaysia. Menurut Qanun Jinayah Aceh, sanksi pelaku liwaṭ yaitu paling banyak 100 (seratus) kali bagi pelaku dewasa, cambuk 100 (seratus) kali dan denda paling banyak 120 gram emas murni bagi pelaku mengulangi kejahatan yang sama, serta paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni bagi pelaku yang pasangannya anak-anak. Menurut Enakmen Jenayah Malaysia, sanksi pelaku liwaṭ yaitu tidak melebihi dua ribu ringgit, atau penjarakan selama tidak melebihi satu tahun, atau kedua-duanya.Tujuan penghukuman liwaṭ baik dalam Qanun Jinayah Aceh maupun Enakmen Jenayah Malaysia adalah demi kemaslahatan dan untuk memberi efek jera.Kelebihan Qanun Jinayat Aceh yaitu adanya pemisahan kriteria pelaku liwaṭ, sementara dan Enakmen Jenayah Malaysia tidak memisahkan kriteria liwaṭ. Enakmen Jenayah Negeri Selangor cenderung lebih lemah dibandingkan dengan Qanun Jinayat Aceh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. EMK Alidar, M.Hum 2. Amrullah, S.HI, LL.M
Uncontrolled Keywords: Penghukuman, Liwaṭ, Qanun Jinayat, Enakmen Jenayah
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Roji Arwendi
Date Deposited: 31 Jul 2019 03:13
Last Modified: 31 Jul 2019 03:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9280

Actions (login required)

View Item
View Item