Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa: Analisis Kritis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) di Indonesia

Muhammad Siddiq Armia, 2003037702 (2014) Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa: Analisis Kritis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) di Indonesia. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 48 (1). pp. 261-292. ISSN 2443-0757

[thumbnail of Masalah PERPU dalam Sistem Hukum Indonesia]
Preview
Text (Masalah PERPU dalam Sistem Hukum Indonesia)
Asy-Syirah-Vol. 48, No. 1, Juni 2014.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (288kB) | Preview

Abstract

The arguable on explanation of circumstances of compelling crisis in making PERPPU (emergency law), has a possibility to create abuse of power. President, as an executive possessor’s in Indonesian constitutional law, has fully given absolute subjective rights in creating PERPPU. President is the only one person who has authority to interpret circumstances of compelling crisis regarding on government condition, whether it is in a good condition or not. Due to PERPPU characteristic’s is very subjective, it has possibility to mislead from its main meaning and purpose. It could be possible that president personal interest might be accommodated in a PERPPU, because of his authority in making PERPPU. For the time being, there is no regulation which interpret clearly circumstances of compelling crisis and its requirement, to explain whether the situation is in emergency or not. Because of that, if it does not have special regulation, PERPPU might have possibility to abuse by irresponsible person as a tool to achieve his personal purposes.

Abstrak
Diskusi kritis tehadap interpretasi kegentingan memaksa dalam pembentukan PERPPU, telah memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pembentukan PERPPU. Presiden, sebagai penguasa ranah eksekutif dalam ketatanegaraan Indonesia, diberikan hak prerogatif subjektif untuk membuat PERPPU. Presiden-lah yang menafsirkan keadaan kegentingan memaksa terkait kondisi pemerintahan yang sedang dihadapinya. Karena sifatnya sangat subjektif, PERPPU tidak tertutup kemungkinan terjadi penyimpangan dari segi maksud dan tujuan. Bisa saja kepentingan Presiden sebagai penguasa ranah eksekutif secara tersirat dapat termuat dalam suatu PERPPU. Hal ini dikarenakan dalam undang-undang yang ada sekarang ini, belum ada interpretasi yang jelas tentang persyaratan materil maupun formil tentang situasi kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, apabila tidak ada aturan yang jelas, PERPPU bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai alat untuk mencapai tujuan sesaat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Kegentingan memaksa, dan Kepentingan Penguasa
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Siddiq Armia
Date Deposited: 03 Oct 2017 07:51
Last Modified: 18 Dec 2019 09:21
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/935

Actions (login required)

View Item
View Item