Legalitas Transaksi Bagi Orang Yang Mengalami Retardasi Mental (Studi Tentang Pengampuan Ditiinjau Menurut Konsep Al-Hajr).

Fitri Nabila, 140102141 (2019) Legalitas Transaksi Bagi Orang Yang Mengalami Retardasi Mental (Studi Tentang Pengampuan Ditiinjau Menurut Konsep Al-Hajr). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Legalitas Transaksi Bagi Orang Yang Mengalami Retardasi Mental (Studi Tentang Pengampuan Ditiinjau Menurut Konsep Al-Hajr).]
Preview
Text (Legalitas Transaksi Bagi Orang Yang Mengalami Retardasi Mental (Studi Tentang Pengampuan Ditiinjau Menurut Konsep Al-Hajr).)
oke.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Seseorang yang memiliki keterbatasan seperti halnya orang-orang yang lemah akal merupakan salah satu orang yang berada di bawah pengampuan seorang wali. Setiap perbuatan yang dilakukan selalu diawasi oleh wali pengampunya dan tidak bisa melakukan transaksi layaknya orang normal akal dan pemikirannya, karena mereka mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan suatu tindakan. Bisa saja transaksi orang tersebut menjadi batal diakibatkan karena keterbatasan yang ada padanya ataupun menjadi batal dikarenakan transaksi tersebut dapat merugikan dirinya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan yaitu bagaimana legalitas transaksi hukum bagi orang yang mengalami retardasi mental dalam transaksi jual beli, bagaimana pandangan ulama terhadap orang yang mengalami retardasi mental, serta bagaimana penerapan konsep al-Hajr terhadap transaksi yang dilakukan oleh orang yang mengalami retardasi mental. Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan secara library research. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun hasil pengolahan data dari proses penelitian ini bahwa legalitas transaksi bagi orang yang mengalami retardasi mental dari segi hukum positif dianggap sah selama tidak ada pembatalan dari wali yang mengampuninya, sedangkan dalam hukum Islam transaksi tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat transaksi. Terdapat perbedaan pendapat para Ulama terkait transaksi yang dilakukan oleh orang yang mengalami retardasi mental, ada yang menyatakan sah ada pula yang yang mengatakan tidak sah. Dalam konsep al-Hajr orang-orang yang berada di bawah pengampuan dilarang melakukan transaksi muamalah karena ingin mewujudkan kemaslahatan agar tidak merugikan diri sendiri dan tidak ditipu orang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Sitti Mawar, S.Ag., MH Pembimbing II : Muhammad Syuib, MH, MLegSt
Uncontrolled Keywords: Legalitas Transaksi, Retardasi Mental, Al-Hajr
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.292 Hajr/Hajru (Batasan Bertindak)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fitri Nabila Fitri
Date Deposited: 06 Aug 2019 02:34
Last Modified: 06 Aug 2019 02:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9417

Actions (login required)

View Item
View Item